JAKARTA - Meringankan beban ekonomi masyarakat bukan sekadar wacana bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Lewat gebrakan yang telah berlangsung selama enam tahun berturut-turut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali menunjukkan konsistensinya dengan melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini bukan hanya sekadar program tahunan, tetapi telah menjadi simbol kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat dalam masa-masa sulit.
Program pemutihan ini kembali diluncurkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, dengan tujuan ganda: membantu masyarakat dan memperkuat basis pendapatan asli daerah melalui pendekatan yang lebih akomodatif.
Khofifah menandatangani dua Keputusan Gubernur sekaligus yang menjadi dasar program tahun ini. Pertama adalah Kepgub tentang pembebasan pajak daerah dan kedua tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan dasar hukum ini, masyarakat Jawa Timur kembali diberikan ruang untuk membebaskan diri dari beban denda dan tunggakan pajak, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
- Baca Juga Bisnis Rumahan Untung Besar, Modal Minim
“Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Khofifah dalam pernyataannya.
Tujuan utama dari program ini adalah ganda: meringankan beban finansial rakyat sekaligus memperbaiki keakuratan data kepemilikan kendaraan. Dalam catatan Pemprov Jatim, banyak kendaraan yang berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama, menyebabkan kesulitan dalam pendataan serta potensi tunggakan yang membengkak.
Kepgub dengan nomor 100.3.3.1/435/013/2025 mencakup sejumlah pembebasan. Mulai dari bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif, hingga pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB untuk wajib pajak tertentu. Sasaran dari program ini mencakup berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pemilik kendaraan roda dua dengan kondisi ekonomi sulit, pengemudi ojek online, hingga pelaku usaha kecil yang menggunakan sepeda motor roda tiga.
“Yang ini mulai berlaku hingga 31 Agustus, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha,” jelas Khofifah.
Pemprov Jatim memproyeksikan bahwa kebijakan ini akan direspons positif oleh masyarakat. Prediksi mereka menyebutkan setidaknya 878.392 objek kendaraan akan memanfaatkan pembebasan ini, dengan nilai pembebasan pajak mencapai lebih dari Rp13,6 miliar dan potensi penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah sebesar Rp231 miliar lebih.
Dalam rincian lainnya:
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan oleh 691.913 objek, dengan penerimaan sebesar Rp194,6 miliar.
Pembebasan PKB progresif menyasar 1.619 objek dengan potensi penerimaan Rp2,8 miliar.
Pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu sebanyak 152.523 objek, dengan prediksi penerimaan sebesar Rp29,5 miliar.
Pembebasan bagi ojek online menyasar 16.334 objek, dengan proyeksi penerimaan sekitar Rp3,2 miliar.
Pembebasan roda tiga pelaku usaha mencakup 16.004 objek, dengan nilai pembebasan Rp1,3 miliar dan prediksi penerimaan Rp655 juta lebih.
Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Gubernur lain, yakni nomor 100.3.3.1/400/013/2025. Melalui keputusan ini, dasar pengenaan pajak untuk kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Bahkan, kendaraan umum yang belum memenuhi persyaratan tetap mendapatkan keringanan agar setara dengan yang menerima subsidi.
“Ini berlaku sampai akhir Desember. Akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Khofifah.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pembayaran kini telah dipermudah. Masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor Samsat. Pemprov Jatim bekerja sama dengan berbagai platform dan kanal pembayaran yang lebih dekat dengan masyarakat. Mulai dari layanan digital, gerai pembayaran resmi, hingga kerja sama dengan perbankan untuk mempercepat proses transaksi pajak secara daring.
“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” tambahnya.
Gubernur Khofifah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengakses informasi lebih lanjut. Kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur siap memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme, syarat, dan cakupan kebijakan ini.
“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu,” pungkasnya.
Dengan rekam jejak kebijakan pemutihan yang telah konsisten dilaksanakan setiap tahun, program ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial dari pemerintah, tetapi juga bagian dari strategi fiskal untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, Jawa Timur patut menjadi contoh bagaimana sinergi antara pemerintah dan rakyat bisa membentuk tata kelola yang inklusif dan berorientasi pada kemanfaatan luas.