JAKARTA - Ruang lingkup perdagangan antar negara penting dalam ekonomi global karena tak hanya mencakup ekspor dan impor saja.
Dalam konteks pembangunan ekonomi suatu negara, transaksi ekonomi tidak bisa hanya mengandalkan perdagangan domestik.
Interaksi dagang lintas negara justru menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh serta memperbesar cadangan devisa nasional.
Secara umum, pertukaran barang dan jasa antara negara satu dengan negara lainnya dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu ekspor dan impor.
Aktivitas ekspor berperan besar dalam menjaga kestabilan keuangan negara karena menghasilkan devisa.
Sementara itu, kegiatan impor diperlukan untuk memenuhi permintaan barang atau jasa yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga bisa menjaga ketersediaan kebutuhan nasional secara optimal.
Namun demikian, jika kita menelusuri lebih jauh, perdagangan antar negara sebenarnya memiliki jangkauan yang lebih luas daripada sekadar proses ekspor dan impor.
Ada dimensi lain yang kerap tidak disadari oleh banyak orang, salah satunya adalah ruang lingkup perdagangan antar negara.
Pemahaman terhadap ruang lingkup ini penting agar masyarakat lebih menyadari berbagai aspek yang terlibat dalam kerja sama ekonomi antarnegara.
Pengertian Perdagangan Antar Negara
Aktivitas jual beli lintas negara merupakan suatu bentuk kegiatan ekonomi yang melibatkan pelaku usaha dari dua negara atau lebih berdasarkan kesepahaman bersama.
Kegiatan ini berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi menjadi lebih dinamis.
Pelaku usaha yang terlibat bisa berasal dari berbagai latar belakang, seperti perseorangan, kelompok usaha, instansi swasta, maupun badan pemerintahan dari masing-masing negara.
Meski sering disebut dengan istilah yang berbeda, hakikatnya kegiatan ini merujuk pada satu hal yang sama, yaitu transaksi dagang antar negara.
Pembentukan pasar bertaraf global sejatinya telah digalakkan oleh berbagai kalangan melalui upaya kerja sama bilateral atau multilateral.
Hubungan antar negara ini dijalin untuk mempererat relasi dan mempermudah akses terhadap aktivitas ekspor maupun impor. Saat ini, pelaksanaan kegiatan ekonomi lintas negara menjadi semakin praktis.
Hal ini didukung oleh kemajuan teknologi yang memfasilitasi berbagai proses perdagangan, sehingga jangkauan dan efisiensinya semakin tinggi sesuai kebutuhan pelaku pasar.
Dengan kemudahan tersebut, tak mengherankan jika semakin banyak pihak dapat terlibat langsung dalam transaksi dagang lintas batas negara.
Peluang untuk menjangkau pasar dunia kini terbuka lebar dan memungkinkan pelaku usaha melakukan transaksi secara cepat dan praktis tanpa hambatan yang berarti.
Ruang Lingkup Perdagangan Antar Negara
Setelah memahami definisi dari aktivitas perdagangan lintas negara, penting juga untuk mengetahui apa saja cakupan yang termasuk di dalam ruang lingkup perdagangan antar negara.
Beberapa bentuk aktivitas yang tergolong di dalamnya antara lain meliputi: pengiriman barang dan jasa dari satu negara ke negara lainnya, aliran dana investasi dari pihak asing ke dalam negeri, serta mobilitas tenaga kerja antar negara.
Selain itu, kegiatan ekspor dan impor juga merupakan bagian dari aktivitas ekonomi lintas negara yang umum dilakukan.
Di sisi lain, pemindahan teknologi melalui pembangunan fasilitas produksi di luar negeri dan penyebaran informasi mengenai ketersediaan bahan baku serta potensi pasar juga menjadi bagian penting dalam proses ini.
Dengan pemahaman terhadap ruang lingkup tersebut, kegiatan perdagangan lintas batas dapat dijalankan secara lebih terstruktur dan efisien.
Hal ini tentu berdampak positif terhadap laju pertumbuhan ekonomi suatu negara yang semakin berkembang dari waktu ke waktu.
Aktivitas Perdagangan Antar Negara
Secara umum, aktivitas jual beli lintas negara melibatkan dua kegiatan utama, yaitu menjual barang ke luar negeri dan membeli barang dari luar negeri. Penjelasan lebih rinci mengenai kedua proses ini akan dibahas pada bagian berikut.
A. Ekspor
Ekspor merupakan salah satu istilah yang lazim ditemukan dalam dunia ekonomi. Biasanya, kegiatan ekspor dilakukan oleh perusahaan berskala menengah hingga besar.
Berdasarkan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekspor diartikan sebagai proses pengiriman barang atau komoditas dagang ke luar negeri, atau barang-barang yang dikirim ke luar negeri.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ekspor dijelaskan sebagai kegiatan untuk mengeluarkan barang dari wilayah yang termasuk dalam daerah pabean.
Yang dimaksud dengan daerah pabean adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia, mencakup wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta lokasi-lokasi tertentu yang berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) maupun landas kontinen.
Secara umum, ekspor bisa diartikan sebagai aktivitas mengirimkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini bisa dilakukan oleh individu maupun oleh badan usaha. Pelaku kegiatan ekspor disebut sebagai eksportir.
Umumnya, pihak yang melakukan ekspor adalah pelaku usaha yang sudah terdaftar secara resmi dan telah ditetapkan sebagai eksportir, kecuali ada aturan lain yang ditetapkan oleh menteri terkait.
Tujuan utama dari ekspor adalah untuk memperoleh keuntungan. Negara biasanya melakukan ekspor jika produksi barang di dalam negeri sudah melimpah dan telah memenuhi kebutuhan domestik.
Oleh karena itu, kelebihan produksi tersebut kemudian dijual ke luar negeri. Kegiatan ekspor dalam skala besar akan diawasi oleh lembaga Bea Cukai yang bertugas mengontrol lalu lintas barang lintas negara.
Setiap komoditas yang akan diekspor tunduk pada aturan masing-masing, tergantung jenis barang tersebut.
Tidak semua orang bisa serta-merta melakukan ekspor karena ada sejumlah prosedur yang wajib dipenuhi. Barang-barang yang diekspor akan dibayar oleh pembeli dari luar negeri menggunakan mata uang asing, seperti Dollar.
Uang asing ini kemudian akan dikonversi ke dalam Rupiah melalui bank-bank dalam negeri.
Mata uang asing hasil ekspor ini dikumpulkan oleh negara dan disebut sebagai devisa. Dana devisa ini nantinya akan digunakan pemerintah untuk membiayai kegiatan impor.
Tingkat ekspor suatu negara sangat berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Semakin tinggi angka ekspor, maka akan semakin baik pula iklim investasi dan laju pertumbuhan ekonominya.
Hal ini karena barang-barang produksi dalam negeri akan memiliki harga yang lebih kompetitif ketika jumlah produksinya melimpah dan proses pembuatannya efisien.
Untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri dan menjangkau pasar baru, negara kemudian mengekspor ke negara-negara yang lebih membutuhkan produk tersebut.
Sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional, ekspor memegang peranan penting karena dapat membuka akses ke pasar luar negeri yang lebih luas. Jika dibandingkan dengan impor, proses ekspor cenderung lebih sederhana.
Hanya beberapa jenis barang tertentu yang dikenai pajak ekspor, seperti produk rotan, kayu, dan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil).
Lebih jauh lagi, ekspor diyakini mampu menciptakan permintaan baru yang mendorong pelaku usaha dalam negeri untuk terus berinovasi demi meningkatkan produktivitas.
Tak hanya memperluas pangsa pasar, ekspor juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara serta memperkenalkan produk lokal ke pasar internasional.
Jenis-jenis Ekspor
Terdapat dua jenis utama dalam kegiatan ekspor, yaitu:
- Ekspor Langsung
Ekspor langsung merujuk pada aktivitas penjualan produk, baik berupa barang maupun jasa, secara langsung ke negara tujuan dengan melibatkan perantara yang berada di negara tersebut, biasanya disebut sebagai eksportir.
Dalam proses ini, penjualan dilakukan melalui distributor atau agen penjualan yang menjadi perwakilan dari perusahaan eksportir.
- Ekspor Tidak Langsung
Sementara itu, ekspor tidak langsung merupakan kegiatan menjual produk melalui perantara yang berada di negara asal, yang selanjutnya akan menyalurkan barang tersebut ke luar negeri.
Dalam praktiknya, jenis ekspor ini biasanya dilakukan dengan bantuan perusahaan yang bergerak di bidang manajemen ekspor (export management companies) maupun perusahaan dagang ekspor (export trading companies).
Tujuan Ekspor
Ternyata, aktivitas ekspor memiliki berbagai tujuan penting. Berikut penjelasan mengenai beberapa tujuan dari kegiatan ekspor:
- Mengontrol Harga Produk
Salah satu alasan utama dilakukannya ekspor adalah untuk menjaga kestabilan harga produk di dalam negeri. Ketika suatu produk dapat diproduksi dengan mudah dan dalam jumlah besar, maka harganya cenderung menjadi lebih rendah.
Untuk mencegah penurunan harga yang berlebihan, negara akan mengekspor kelebihan produk tersebut ke negara lain yang membutuhkan, sehingga dapat menyeimbangkan harga di pasar domestik.
- Mendorong Pertumbuhan Industri Lokal
Tujuan lainnya dari ekspor adalah untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Ketika permintaan ekspor terhadap suatu produk meningkat, maka sektor industri terkait juga akan ikut berkembang.
Hal ini menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan memungkinkan negara untuk beradaptasi dengan tantangan perdagangan internasional.
Negara yang melakukan ekspor umumnya sudah mampu mengatasi kelebihan kapasitas produksi, sehingga dapat mengatur harga ekspor secara lebih optimal.
- Meningkatkan Cadangan Devisa
Devisa merupakan kekayaan negara dalam bentuk mata uang asing yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui kegiatan ekspor, negara memperoleh pemasukan dalam bentuk valuta asing.
Pemasukan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, termasuk kegiatan impor. Selain itu, ekspor juga membuka akses ke pasar luar negeri, mendorong investasi, dan memperluas jangkauan pasar domestik.
- Menciptakan Lapangan Pekerjaan
Ekspor juga berperan dalam memperluas kesempatan kerja. Semakin tinggi aktivitas ekspor, semakin besar pula kebutuhan akan tenaga kerja, baik di sektor produksi, distribusi, maupun logistik.
Dengan demikian, ekspor dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran dan memberikan kontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan di suatu negara.
B. Impor
Impor adalah aktivitas membeli barang dari negara lain. Pihak yang melakukan kegiatan impor, baik individu maupun badan usaha, disebut sebagai importir. Untuk memperoleh barang tersebut, importir melakukan pembayaran menggunakan mata uang asing.
Biasanya, importir akan menukarkan Rupiah dengan mata uang asing melalui bank-bank di dalam negeri, dan dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar produk yang diimpor.
Barang-barang yang diimpor oleh Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu migas dan nonmigas.
Barang impor yang tergolong migas mencakup bahan-bahan seperti minyak tanah, bensin, solar, dan gas elpiji.
Sementara itu, barang impor nonmigas meliputi komoditas seperti karet, kopi, ikan, kayu lapis, kelapa sawit, serta hasil tambang nonmigas seperti nikel dan batu bara.
Jenis-Jenis Impor
Impor adalah aktivitas membawa masuk barang ke dalam wilayah pabean Indonesia. Kegiatan ini berperan sebagai salah satu sumber penerimaan negara karena dapat meningkatkan pendapatan melalui pungutan bea masuk.
Terdapat lima kategori impor yang perlu kamu ketahui. Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis impor tersebut:
- Impor untuk Dipakai
Jenis impor ini merujuk pada kegiatan memasukkan barang ke dalam wilayah pabean dengan maksud untuk digunakan, dimiliki, atau dikuasai oleh individu atau badan hukum yang tinggal di Indonesia.
Tujuan dari klasifikasi ini adalah untuk membedakan barang yang dipakai secara langsung, sementara, atau yang akan diproses lebih lanjut.
Ketentuan mengenai impor untuk dipakai antara lain tertuang dalam Pasal 10B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Impor jenis ini melibatkan barang bawaan individu yang bepergian melintasi batas negara menggunakan alat transportasi, namun tidak termasuk awak transportasi atau pelintas batas resmi.
Penumpang tetap diwajibkan memenuhi aturan kepabeanan atas barang bawaannya. Hal yang sama juga berlaku bagi awak sarana pengangkut, yaitu orang yang karena tugasnya berada di dalam sarana transportasi dan datang bersama alat angkut tersebut.
- Impor Barang Pelintas Batas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.04/2007, barang pelintas batas adalah barang bawaan penduduk yang tinggal di daerah perbatasan negara.
Penduduk tersebut harus memiliki kartu identitas khusus yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dan melakukan lintas batas melalui pos pemeriksaan resmi.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini dapat memperoleh pembebasan bea masuk apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku.
- Impor Sementara
Jenis impor ini dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (4) PMK Nomor 178/PMK.04/2017, yang menyatakan bahwa impor sementara adalah kegiatan membawa barang dari luar negeri ke wilayah pabean dengan rencana untuk mengekspornya kembali dalam kurun waktu paling lama tiga tahun.
Artinya, barang tersebut hanya berada di Indonesia untuk sementara waktu sebelum dikembalikan ke negara asalnya.
- Reimpor (Impor Kembali)
Reimpor terjadi ketika barang yang sebelumnya telah diekspor, dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean oleh eksportir.
Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti penolakan dari pembeli di negara tujuan karena kualitas barang yang tidak sesuai, adanya cacat tersembunyi pada barang, atau ketentuan hukum di negara tujuan yang menyebabkan barang tersebut harus dikembalikan ke Indonesia.
Tujuan Impor
Sama seperti aktivitas ekspor, kegiatan impor juga dilakukan dengan tujuan tertentu. Berikut ini adalah beberapa tujuan utama dari kegiatan impor:
Memenuhi Kebutuhan Domestik
Salah satu alasan utama dilakukannya impor adalah untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Tidak semua produk atau bahan yang dibutuhkan bisa dihasilkan secara mandiri di dalam negeri.
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan impor agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan aktivitas perekonomian nasional tetap berjalan lancar.
Menyeimbangkan Neraca Pembayaran
Tujuan berikutnya dari impor adalah untuk membantu menjaga keseimbangan neraca pembayaran. Dalam konteks ini, impor diperlukan karena tidak semua jenis barang dapat diproduksi oleh negara sendiri untuk kemudian diekspor.
Dengan kata lain, impor menjadi bagian dari strategi untuk menjaga kestabilan transaksi internasional.
Menekan Pengeluaran Devisa
Tujuan lainnya dari kegiatan impor adalah untuk mengurangi besarnya pengeluaran devisa ke luar negeri.
Dengan strategi impor yang tepat, pemerintah bisa menjaga cadangan devisa tetap stabil sehingga keuangan negara tetap kuat dan terkelola dengan baik.
Sebagai penutup, ruang lingkup perdagangan antar negara mencerminkan hubungan ekonomi global yang saling bergantung demi tercapainya keseimbangan dan kemajuan bersama.