DISKON

Diskon Pajak Terbesar Sepanjang Sejarah NTB, Pemprov Sasar Kelompok Rentan dan Wajib Pajak Taat

Diskon Pajak Terbesar Sepanjang Sejarah NTB, Pemprov Sasar Kelompok Rentan dan Wajib Pajak Taat
Diskon Pajak Terbesar Sepanjang Sejarah NTB, Pemprov Sasar Kelompok Rentan dan Wajib Pajak Taat

JAKARTA - Semangat inklusivitas dan kepedulian sosial menjadi dasar utama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam merumuskan kebijakan fiskal terbarunya. Tidak sekadar memberikan insentif ekonomi, langkah ini sekaligus menjadi bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pemerintah Provinsi NTB menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam skema yang lebih luas, menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

Program yang bertajuk "Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor" ini resmi dilaunching oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri pada Minggu, 29 Juni 2025, di Teras Udayana, Kota Mataram. Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menyampaikan bahwa program ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, namun juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang paling membutuhkan.

Diskon Pajak Tak Lagi Milik Pengusaha Besar, Kini Menyapa Rakyat Kecil

Selama ini, insentif fiskal kerap kali dikaitkan dengan sektor usaha besar atau pelaku industri. Namun, dalam gebrakan barunya, Pemprov NTB justru mengarahkan bantuan keuangan berupa keringanan pajak ini kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas, para veteran, serta warga yang taat membayar pajak.

Menurut Gubernur Iqbal, ini adalah bentuk nyata bahwa pemerintah tidak hanya hadir dalam regulasi, tetapi juga turun tangan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Ini adalah salah satu bentuk keberpihakan kami. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa membayar pajak karena kesulitan ekonomi. Dengan diskon ini, kita beri kemudahan, terutama bagi mereka yang rentan,” ujar Gubernur dalam peluncuran program tersebut.

6 Klaster Diskon: Skema yang Disesuaikan Berdasarkan Kategori Wajib Pajak

Program diskon pajak ini tidak diberikan secara sembarangan. Pemprov NTB telah membagi penerima diskon menjadi enam klaster, dengan persentase diskon yang bervariasi sesuai dengan kondisi dan kategori masing-masing wajib pajak. Tujuannya adalah agar kebijakan ini tepat sasaran dan mampu menjangkau seluruh kelompok yang membutuhkan.

Klaster-klaster tersebut mencakup:

Warga miskin dan pemilik kendaraan berpenghasilan rendah

Veteran dan purnawirawan

Kaum disabilitas

Wajib pajak taat yang selalu tepat waktu dalam membayar pajak tahunannya

Kendaraan dengan pajak menunggak lebih dari satu tahun

Pemilik kendaraan roda dua yang masuk kategori kendaraan produktif

Dengan pendekatan seperti ini, Pemprov NTB berharap tidak hanya mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak, namun juga menciptakan keadilan fiskal yang lebih merata di tengah masyarakat.

Berlaku Selama 3 Bulan: Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan

Program diskon ini diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, memberikan waktu tiga bulan bagi masyarakat NTB untuk memanfaatkannya. Namun, Pemprov mengimbau agar masyarakat tidak menunggu hingga akhir periode, mengingat potensi antrean panjang atau kendala sistem jika menunda pembayaran.

“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini secepatnya. Ini waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, dengan beban yang jauh lebih ringan,” ujar Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri yang juga hadir mendampingi Gubernur dalam acara tersebut.

Respons Positif dari Masyarakat

Program diskon ini mendapatkan respons antusias dari warga. Banyak yang menyatakan bahwa selama ini mereka menunda pembayaran pajak karena keterbatasan ekonomi. Dengan adanya diskon besar-besaran ini, beban terasa lebih ringan dan memungkinkan mereka untuk segera menyelesaikan tunggakan.

“Saya sudah tiga tahun nunggak pajak karena habis kena PHK waktu pandemi. Begitu dengar ada diskon sampai 50 persen, saya langsung datang ke kantor Samsat,” ujar Rohman, warga asal Lombok Barat yang mengantre di loket pelayanan pajak daerah.

Langkah Strategis Pemprov NTB: Pajak sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Kebijakan diskon pajak yang dijalankan saat ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov NTB untuk menyeimbangkan fungsi ekonomi dan sosial dari pajak. Dalam konteks ini, pajak tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara atau daerah, tetapi juga menjadi alat untuk redistribusi dan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang terpinggirkan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah NTB, hingga pertengahan 2025, masih terdapat puluhan ribu unit kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak tahunan. Program ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pajak masyarakat dan mendorong budaya taat pajak ke depannya.

Dukungan Digitalisasi dan Layanan Jemput Bola

Untuk memastikan kelancaran program ini, Pemprov NTB bersama Samsat telah mengembangkan beberapa inisiatif seperti:

Sistem pembayaran daring melalui aplikasi dan platform resmi

Layanan keliling Samsat untuk menjangkau desa-desa terpencil

Sosialisasi massif melalui media sosial, spanduk, dan radio lokal

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital dan inklusif yang tengah digaungkan oleh Pemprov NTB di berbagai sektor.

Momentum Perubahan Hubungan Warga dan Pajak

Melalui gebyar diskon pajak kendaraan bermotor ini, Pemerintah Provinsi NTB tak hanya memperlihatkan keberpihakannya kepada masyarakat miskin, veteran, dan penyandang disabilitas, namun juga membangun paradigma baru bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, melainkan wujud kolaborasi antara rakyat dan negara.

Dengan diskon pajak yang tergolong besar dan pendekatan layanan yang humanis, Pemprov NTB tengah membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kini, masyarakat tidak lagi melihat pajak sebagai beban, tetapi sebagai kontribusi yang dihargai, terutama ketika pemerintah hadir nyata di tengah kesulitan ekonomi mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index