JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan dan optimalisasi aset negara. Salah satu langkah konkret yang saat ini tengah dilakukan adalah penertiban aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Stasiun Madiun. Program ini tidak hanya bertujuan untuk menata aset perusahaan, tetapi juga demi mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa kereta api.
Kegiatan penertiban aset tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Kawasan ini direncanakan akan difungsikan untuk relokasi ekspedisi dan penataan kantor teknis guna mendukung operasional Stasiun Madiun ke depannya.
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menegaskan bahwa program penertiban aset ini merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Selain mendukung keselamatan dan keamanan operasional kereta api, program ini juga merupakan bagian integral dari pengembangan fasilitas penumpang di kawasan stasiun.
“Penertiban aset ini tidak hanya penting untuk keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api, tetapi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan pelanggan,” ujar Suharjono.
Pengelolaan Aset Negara Jadi Prioritas KAI Daop 7 Madiun
Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang transportasi, KAI memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan mengelola aset negara yang dipercayakan. Khusus di wilayah kerja Daop 7 Madiun, langkah optimalisasi aset menjadi salah satu prioritas utama.
Berdasarkan data dari KAI, aset yang ditertibkan kali ini memiliki luas total mencapai 3.144 meter persegi, terdiri dari 29 unit Rumah Perusahaan (RPR). Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 rumah masih berstatus kontrak aktif, sedangkan 21 unit lainnya termasuk backlog atau tidak memiliki kontrak resmi.
Selain rumah dinas, di area tersebut juga terdapat 21 unit bangunan non-RPR yang selama ini berdiri tanpa izin sah. Adapun nilai aset yang sedang dalam proses penertiban ini mencapai lebih dari Rp6,3 miliar.
Suharjono menjelaskan bahwa optimalisasi dan pengamanan aset negara menjadi kewajiban yang harus dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Apalagi, aset-aset tersebut merupakan bagian penting dari kelangsungan operasional KAI dan pelayanan kepada masyarakat.
Penertiban Dilakukan Secara Humanis dan Kolaboratif
Penertiban aset di kawasan Oro-Oro Ombo, Madiun ini bukanlah proses yang berlangsung secara tiba-tiba. KAI Daop 7 Madiun telah menjalankan pendekatan persuasif dan kolaboratif sejak awal 2025. Mulai dari proses pemetaan lokasi (mapping), sosialisasi kepada warga penghuni, hingga pelaksanaan penilaian appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap properti yang ada di lokasi tersebut.
“Kami telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada warga dan melakukan koordinasi intensif dengan Forkopimcam serta instansi terkait,” jelas Suharjono.
Lebih lanjut, Suharjono menambahkan bahwa keberhasilan proses penertiban ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI, Polri, hingga elemen masyarakat sekitar. Sinergi lintas sektoral inilah yang membuat proses berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kolaborasi ini juga menjadi bukti bahwa pengelolaan aset negara tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan kerja sama berbagai elemen agar tujuan pelayanan publik bisa tercapai secara maksimal.
Manfaat Langsung bagi Pengembangan Layanan dan Fasilitas Publik
Lebih dari sekadar penertiban aset, langkah yang diambil KAI Daop 7 Madiun ini memiliki tujuan strategis untuk mendukung pengembangan fasilitas stasiun. Nantinya, kawasan yang telah ditertibkan tersebut akan digunakan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik, seperti perluasan ruang tunggu penumpang, penambahan fasilitas umum, serta peningkatan infrastruktur stasiun secara menyeluruh.
“Dengan penataan yang lebih baik, kami berharap operasional kereta api menjadi semakin optimal, efisien, dan minim gangguan,” ungkap Suharjono.
Langkah ini sangat penting, mengingat Stasiun Madiun merupakan salah satu titik strategis di jalur tengah Pulau Jawa. Penambahan fasilitas serta optimalisasi kawasan stasiun akan berdampak langsung pada kenyamanan penumpang yang menggunakan kereta api sebagai moda transportasi utama, baik untuk kebutuhan pekerjaan, pendidikan, maupun perjalanan wisata.
Komitmen KAI untuk Transparansi dan Tata Kelola Aset yang Profesional
Dalam kesempatan yang sama, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses penertiban aset tersebut. Menurut Suharjono, keberhasilan program ini menjadi bukti nyata komitmen KAI terhadap transparansi dan profesionalitas dalam tata kelola aset negara.
Suharjono menegaskan bahwa KAI sebagai BUMN akan selalu berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk dalam urusan pengamanan dan pengelolaan aset.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berkontribusi menjaga aset negara secara transparan dan optimal. Ini menjadi langkah awal bagi pengembangan fasilitas layanan kereta api yang lebih baik di masa depan,” kata Suharjono.
Dampak Positif bagi Masyarakat Madiun dan Sekitarnya
Dampak dari penataan aset di kawasan Stasiun Madiun ini tidak hanya dirasakan oleh pihak KAI, tetapi juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat Madiun dan sekitarnya. Dengan penataan kawasan yang lebih baik, masyarakat akan mendapatkan akses yang lebih mudah, aman, dan nyaman dalam menggunakan layanan kereta api.
Selain itu, pengembangan fasilitas publik di sekitar stasiun juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, seperti munculnya usaha kecil dan menengah (UKM) yang memanfaatkan area sekitar stasiun untuk membuka usaha kuliner, oleh-oleh, atau jasa lainnya.
Langkah penataan aset ini juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial KAI kepada masyarakat sekitar agar kawasan stasiun dapat berkembang dengan rapi dan tertib, mendukung terciptanya lingkungan kota yang bersih dan terorganisir.