JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal selama periode Januari hingga Mei 2025. Data terbaru yang dirilis oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menunjukkan adanya 4.344 pengaduan yang masuk terkait pinjol ilegal sampai 23 Mei 2025. Sementara itu, aduan terkait investasi ilegal juga tercatat sebanyak 943 kasus dalam kurun waktu yang sama.
Total pengaduan yang diterima OJK dari masyarakat terhadap entitas ilegal baik pinjol maupun investasi mencapai angka 5.287 laporan sejak awal tahun hingga 23 Mei 2025. Angka ini menegaskan adanya tantangan serius dalam pengawasan dan edukasi konsumen di tengah maraknya penawaran produk keuangan digital yang tidak berizin.
Lonjakan Pengaduan Pinjol Ilegal
Hasan Fawzi mengungkapkan, sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan modus pinjaman online ilegal yang seringkali melakukan praktik tidak sehat, seperti penagihan dengan cara kasar, bunga yang sangat tinggi, dan tidak transparan. “Dari total pengaduan yang masuk, 4.344 merupakan keluhan terkait pinjaman online ilegal. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat masih banyak yang menjadi korban praktik pinjol yang tidak teregulasi,” ujar Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Senin 02 JUNI 2025.
Modus penipuan pinjol ilegal kerap menyasar kalangan masyarakat yang membutuhkan dana cepat namun kurang memahami risiko dan legalitas dari penyelenggara pinjaman tersebut. Penagihan yang agresif dan ancaman intimidasi yang dilakukan oleh operator pinjol ilegal menjadi persoalan besar yang dikeluhkan banyak masyarakat.
Investasi Ilegal Masih Mengganas
Selain pinjol ilegal, OJK juga mencatat 943 pengaduan terkait investasi ilegal. Jenis investasi ini biasanya menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa disertai izin usaha resmi maupun transparansi operasional. Hasan menegaskan bahwa investasi ilegal tetap menjadi perhatian utama OJK mengingat potensi kerugian yang besar bagi masyarakat.
“Investasi ilegal cenderung menggunakan skema piramida atau modus ponzi yang dapat merugikan investor dalam jumlah besar. Masyarakat diharapkan selalu waspada dan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs resmi OJK sebelum berinvestasi,” katanya.
Permintaan Layanan Meningkat Drastis
Selain pengaduan, OJK juga menerima total 170.768 permintaan layanan dari masyarakat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak Januari hingga 23 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.278 merupakan pengaduan yang masuk dan ditindaklanjuti secara langsung oleh OJK.
APPK sendiri merupakan platform digital resmi OJK yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan keluhan, mendapatkan edukasi, dan mengakses berbagai layanan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. “Melalui APPK, kami berupaya memberikan layanan cepat dan transparan dalam menanggapi keluhan masyarakat serta meningkatkan literasi keuangan digital,” jelas Hasan.
Upaya OJK dalam Mengatasi Pinjol dan Investasi Ilegal
Sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, OJK terus memperkuat berbagai upaya penanganan dan pencegahan maraknya pinjol dan investasi ilegal. Salah satunya adalah peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak tegas penyelenggara ilegal.
Selain itu, OJK melakukan edukasi dan sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan produk keuangan yang legal dan diawasi oleh OJK. Hasan menekankan, edukasi literasi keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal yang merugikan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan melalui website OJK dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi OJK agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan edukasi, tantangan dalam memberantas pinjol dan investasi ilegal masih sangat besar. Kemudahan akses teknologi digital membuat penyelenggara ilegal semakin mudah menawarkan layanan dan menipu masyarakat.
Namun demikian, OJK optimistis dengan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, pelaku industri, dan masyarakat, praktik keuangan ilegal dapat ditekan dan dikurangi secara signifikan. Hasan juga menyampaikan harapan agar masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan menggunakan layanan jasa keuangan digital yang aman dan legal.
Tips Aman Menggunakan Pinjaman Online dan Investasi Digital
Dalam kesempatan ini, Hasan Fawzi turut memberikan beberapa tips penting bagi masyarakat agar tetap aman dalam menggunakan layanan pinjaman online dan berinvestasi secara digital:
Cek Legalitas: Pastikan perusahaan pinjol atau investasi terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cek langsung melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id).
Waspadai Janji Keuntungan Tinggi: Hindari tawaran investasi dengan keuntungan yang terlalu tinggi dalam waktu singkat.
Jangan Mudah Tergiur Promo: Penawaran yang sangat menggiurkan bisa jadi modus penipuan.
Hindari Berbagi Data Pribadi: Jangan memberikan data sensitif seperti KTP, nomor rekening, atau password kepada pihak yang tidak jelas.
Laporkan Jika Ada Masalah: Gunakan aplikasi APPK OJK untuk melaporkan penyelenggara ilegal atau aktivitas mencurigakan.
Kenaikan jumlah pengaduan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal ini menjadi alarm bagi seluruh pihak agar bersama-sama meningkatkan pengawasan, edukasi, dan tindakan preventif. OJK sebagai lembaga pengawas berkomitmen untuk terus menjaga keamanan sektor jasa keuangan digital demi perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.
Masyarakat pun diharapkan semakin waspada dan teliti dalam menggunakan layanan keuangan digital, sehingga dapat meminimalisir risiko kerugian akibat layanan yang tidak resmi dan ilegal.