SRI MULYANI

Sri Mulyani Tetapkan Lima Tunjangan PNS Golongan IIIa IIId Mulai Juni 2025: Kenaikan 8% Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Sri Mulyani Tetapkan Lima Tunjangan PNS Golongan IIIa IIId Mulai Juni 2025: Kenaikan 8% Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Sri Mulyani Tetapkan Lima Tunjangan PNS Golongan IIIa IIId Mulai Juni 2025: Kenaikan 8% Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan lima tunjangan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIa hingga IIId mulai bulan Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan Gaji Pokok dan Tunjangan PNS

Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8% untuk gaji pokok PNS, yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025. Kenaikan ini mencakup semua golongan, termasuk golongan IIIa hingga IIId. Sebagai contoh, gaji pokok PNS golongan IIIa sebelumnya berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, dan setelah kenaikan menjadi sekitar Rp3.010.000 hingga Rp4.950.000.

Selain gaji pokok, terdapat lima tunjangan utama yang akan diterima oleh PNS golongan IIIa hingga IIId, yaitu:

Tunjangan Keluarga
PNS akan menerima tunjangan untuk suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Jika kedua pasangan adalah PNS, tunjangan diberikan kepada PNS dengan gaji pokok lebih tinggi. Selain itu, tunjangan anak sebesar 2% per anak juga diberikan, dengan maksimal tiga anak yang memenuhi syarat usia dan status tertentu.

Tunjangan Jabatan
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural, fungsional, atau jabatan tertentu lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besarannya bervariasi tergantung pada jenis dan level jabatan yang diemban.

Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulan. Besarannya dapat mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan, tergantung pada instansi dan jabatan masing-masing.

Uang Makan
PNS akan menerima uang makan sesuai dengan golongan masing-masing. Untuk golongan III, besaran uang makan per hari kerja adalah Rp37.000. Uang makan ini diberikan berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan.

Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
PNS yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak menerima uang lembur dan uang makan lembur. Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dan jumlah jam lembur yang dilakukan.

Tujuan Kebijakan Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, mendorong profesionalisme, dan memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik. "Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja PNS dan menjadikan profesi sebagai abdi negara semakin menarik," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memperbaiki sistem penggajian ASN agar lebih adil, transparan, dan kompetitif. Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan ini, diharapkan PNS dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dampak Positif bagi PNS Golongan IIIa hingga IIId

PNS golongan IIIa hingga IIId merupakan kelompok yang paling banyak dalam struktur kepegawaian negeri. Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama bagi yang bertugas di daerah-daerah dengan biaya hidup tinggi.

Selain itu, tunjangan kinerja yang meningkat signifikan dapat menjadi insentif bagi PNS untuk meningkatkan kinerja dan produktivitasnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.

Implementasi dan Pengawasan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama dengan instansi pusat dan pemerintah daerah akan mengawasi pelaksanaan pencairan gaji dan tunjangan agar tepat waktu dan tepat sasaran. Pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan berdasarkan data kepegawaian yang tercatat aktif hingga bulan Mei 2025. Instansi yang memiliki beban anggaran untuk PPPK juga diimbau menyelesaikan administrasi dan pengajuan pencairan sebelum pertengahan Juni agar pegawai dapat segera menerima haknya.

Kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan PNS golongan IIIa hingga IIId yang mulai berlaku pada Juni 2025 merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Dengan adanya tambahan tunjangan dan kenaikan gaji pokok, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem penggajian ASN agar lebih adil, transparan, dan kompetitif. Dengan demikian, profesi PNS diharapkan semakin diminati dan menjadi pilihan karier yang menjanjikan bagi generasi muda Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index