JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menghadirkan kabar gembira bagi warga provinsi tersebut. Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Pemprov Babel akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil, serta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi atau denda.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Satu Kesempatan Besar bagi Warga Babel
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemprov Babel ini memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Selama tiga bulan pelaksanaan program ini, berbagai jenis keringanan akan diberikan kepada pemilik kendaraan, antara lain pembebasan pokok pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pajak progresif, serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) dan biaya balik nama untuk kendaraan yang berasal dari luar provinsi.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat yang sedang berjuang menghadapi kesulitan ekonomi. "Selama tiga bulan ini, semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak. Pembayaran pajak akan diputihkan, cukup bayar sekali saja, dan bea balik nama juga dibebaskan," jelas Hidayat Arsani, saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan program ini.