JAKARTA - OJK secara resmi menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan aturan mengenai porsi saham publik yang beredar di pasar atau free float sebesar 15 persen.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan setiap perusahaan tercatat di bursa memiliki tingkat likuiditas yang memadai serta tidak hanya dimiliki oleh segelintir pihak saja.
Melalui kebijakan ini, OJK ingin menciptakan ekosistem investasi yang jauh lebih adil dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat investor di tanah air.
Ketegasan regulator ini menjadi sinyal kuat bahwa kepatuhan terhadap aturan main di pasar modal merupakan hal yang bersifat mandatori dan tidak dapat ditawar lagi.
Kewajiban Pemenuhan Porsi Saham Publik Minimal Sebesar Lima Belas Persen
Dalam regulasi terbaru, setiap emiten diwajibkan untuk melepas sedikitnya 15 persen dari total saham mereka kepada masyarakat luas guna menjamin kedalaman pasar.
OJK menilai bahwa batasan angka tersebut merupakan standar minimal agar sebuah saham dapat diperjualbelikan secara aktif serta memiliki pembentukan harga yang wajar.
Banyaknya emiten yang masih memiliki porsi saham publik di bawah ketentuan tersebut kini menjadi fokus utama pengawasan ketat dari pihak otoritas setiap harinya.
Upaya ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan investor ritel dari risiko manipulasi harga akibat minimnya jumlah saham yang tersedia di pasar reguler.
Sanksi Tegas Berupa Penghapusan Pencatatan Saham Bagi Perusahaan Yang Tidak Patuh
Pihak OJK memberikan peringatan keras bahwa emiten yang tetap membandel dan tidak segera melakukan penyesuaian porsi saham publik akan menghadapi sanksi berat.
Ancaman berupa delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa menjadi konsekuensi akhir bagi perusahaan yang dinilai tidak memiliki niat baik untuk patuh.
Langkah "menendang" emiten keluar dari bursa efek ini diambil guna menjaga muruah serta kualitas pasar modal Indonesia di mata para pemodal internasional saat ini.
Regulator tidak segan-segan melakukan tindakan disipliner demi memastikan bahwa seluruh penghuni bursa adalah perusahaan yang memiliki tata kelola yang baik dan transparan.
Masa Transisi Serta Kesempatan Melakukan Aksi Korporasi Guna Memenuhi Aturan OJK
Meskipun bersikap tegas, OJK tetap memberikan ruang serta waktu bagi para emiten untuk merumuskan strategi penambahan saham publik mereka secara terukur.
Perusahaan dapat melakukan berbagai aksi korporasi seperti pelepasan saham simpanan atau divestasi oleh pemegang saham pengendali guna memenuhi kuota minimal tersebut.
Otoritas terus memantau setiap perkembangan serta kendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam proses pemenuhan aturan free float ini secara sangat teliti sekali.
Pendampingan diberikan agar setiap langkah yang diambil oleh perusahaan tetap berada dalam koridor hukum serta memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham publiknya.
Tujuan Strategis Meningkatkan Likuiditas Serta Kepercayaan Investor Di Pasar Modal
Target akhir dari penegakan aturan ini adalah meningkatnya volume transaksi harian serta likuiditas pasar modal nasional menuju level yang jauh lebih profesional lagi.
OJK optimis bahwa dengan semakin banyak saham yang beredar, pasar akan menjadi lebih tahan terhadap guncangan serta lebih menarik bagi masuknya aliran dana asing.
Kepercayaan investor merupakan fondasi utama bagi kemajuan ekonomi nasional, sehingga integritas pasar harus dijaga dengan pengawasan yang sangat ketat dan disiplin.
Transformasi ini diharapkan mampu membawa Bursa Efek Indonesia menjadi pusat investasi paling dinamis dan berdaya saing tinggi di kawasan Asia Tenggara masa depan.
Kebijakan tegas regulator yang diinformasikan pada Kamis 29 Januari 2026 ini memberikan kepastian mengenai standar kualitas emiten di bursa kita.
Para pemilik perusahaan terbuka diimbau untuk segera melakukan evaluasi internal serta memastikan bahwa komposisi kepemilikan saham mereka telah sesuai dengan arahan OJK.
Kepatuhan terhadap regulasi merupakan investasi jangka panjang bagi reputasi perusahaan serta kenyamanan para pemodal dalam menanamkan dana mereka secara aman.
Data terkini pada Jumat 30 Januari 2026 menunjukkan bahwa sejumlah emiten mulai menyiapkan rencana strategis guna memenuhi ambang batas minimal saham publik tersebut demi menghindari sanksi.