KEMENHUB

Bea Keluar Batu Bara 5-11 Persen Menkeu Bahas Penyesuaian Tarif

Bea Keluar Batu Bara 5-11 Persen Menkeu Bahas Penyesuaian Tarif
Bea Keluar Batu Bara 5-11 Persen Menkeu Bahas Penyesuaian Tarif

JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang memfinalisasi tarif bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara, dengan rentang tarif yang direncanakan antara 5 hingga 11 persen. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, meski ketentuan tarifnya sudah ada, keputusan final mengenai besaran tarif masih dalam proses pembahasan dan pengundangan. Hal ini diungkapkan Purbaya dalam pernyataan setelah pelantikan anggota Dewan Energi Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi bea keluar batu bara sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Meski tarif bea keluar sudah diputuskan, beberapa level penyesuaian tarif masih dipertimbangkan untuk mencapai keseimbangan yang optimal.

Bea Keluar Batu Bara Masih Dalam Pembahasan Penyesuaian Tarif

Purbaya menjelaskan bahwa penetapan tarif bea keluar untuk batu bara sudah memasuki tahap pengundangan, namun pembahasan mengenai angka pastinya masih berlangsung. Ia menambahkan bahwa pemerintah masih berdiskusi mengenai beberapa level tarif yang sesuai, antara 5, 7, 8 hingga 11 persen. “Tarifnya sudah, cuma putusnya berapa masih belum. Ini kan masih diundangkan. Antara 5, 7, 8 apa 11 ya. Ada beberapa level,” ungkap Menkeu.

Pemerintah berusaha menciptakan kebijakan yang tidak hanya adil bagi seluruh pihak, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi sektor fiskal negara. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara, tarif bea keluar ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi negara maupun masyarakat.

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diharapkan Berlaku Surut

Selain membahas tarif, Purbaya juga menekankan pentingnya agar kebijakan bea keluar batu bara diterapkan secara surut. Artinya, kebijakan ini bisa diberlakukan mulai Januari 2026 dengan perhitungan yang lebih cepat, meskipun beberapa pihak masih dalam proses pembahasan terkait regulasinya.

Menurut Purbaya, penerapan skema ini memungkinkan negara untuk memperoleh penerimaan yang lebih signifikan. Dengan memberlakukan kebijakan secara surut, pemerintah dapat mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor batu bara yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama bagi perekonomian Indonesia.

“Kalau saya sih, maunya berlaku surut. Tapi nanti kita lihat, bagaimana peraturan-peraturannya, kan ada diskusi di situ. Kalau saya sih, berlaku surut aja Januari bayar, kan bisa dihitung,” ujarnya.

Pemerintah Tidak Bernegosiasi dengan Pelaku Usaha

Meskipun kebijakan bea keluar batu bara ini mendapat banyak perhatian dari pelaku usaha, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berada dalam posisi untuk melakukan negosiasi dengan pengusaha mengenai tarif bea keluar tersebut. Menurutnya, kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam yang selama ini dinilai kurang memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.

Purbaya juga mengingatkan bahwa sektor batu bara sudah menikmati berbagai keuntungan, salah satunya dalam bentuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang besar. “Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha? Dia kan udah ambil PPN saya Rp25 triliun, saya sudah rugi,” ujarnya, menegaskan bahwa pengusaha sudah menikmati berbagai insentif yang cukup besar.

Restitusi PPN Batu Bara Mengurangi Penerimaan Fiskal Negara

Salah satu alasan utama di balik kebijakan bea keluar batu bara ini adalah besarnya restitusi PPN yang diterima industri batu bara, yang mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Penerimaan PPN ini, meskipun besar, justru menjadi beban pada kapasitas fiskal negara, karena penerimaan negara dari sektor batu bara menjadi terganggu bahkan bisa mencatatkan angka negatif setelah memperhitungkan kewajiban perpajakan lainnya.

Dengan adanya penerapan bea keluar, pemerintah berharap bisa mengurangi beban restitusi PPN tersebut dan meningkatkan penerimaan negara yang lebih seimbang. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan perekonomian Indonesia, terutama dengan bergantung pada sumber daya alam seperti batu bara yang menjadi komoditas utama dalam ekspor.

Bea Keluar Batu Bara sebagai Alat Pendorong Hilirisasi dan Dekarbonisasi

Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, kebijakan bea keluar batu bara juga bertujuan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi industri batu bara. Pemerintah tengah menyusun mekanisme yang lebih terperinci terkait dengan hilirisasi sektor batu bara, sehingga komoditas ini tidak hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah tetapi juga bisa menghasilkan produk olahan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Di sisi lain, pemerintah juga berharap kebijakan ini bisa mendukung target dekarbonisasi Indonesia, yang semakin penting seiring dengan komitmen negara untuk menurunkan emisi karbon dan mengurangi dampak perubahan iklim. Hal ini akan memastikan bahwa industri batu bara, meskipun tetap menjadi salah satu sumber pendapatan utama, juga sejalan dengan upaya global untuk menghadapi krisis iklim.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index