JAKARTA - Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik pada awal tahun memberikan sinyal stabilitas bagi masyarakat.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi rumah tangga dan pelaku usaha.
Tarif listrik pada triwulan pertama tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Periode kebijakan ini mencakup Januari hingga Maret dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Stabilnya tarif listrik juga memberi kepastian biaya bagi berbagai sektor. Rumah tangga, UMKM, hingga sektor industri dapat menyusun perencanaan pengeluaran dengan lebih terukur. Kondisi ini diharapkan mendukung aktivitas ekonomi yang mulai kembali normal di awal tahun.
Kebijakan Tarif dan Pertimbangan Pemerintah
Penetapan tarif listrik mengacu pada regulasi yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif non-subsidi. Secara aturan, tarif dapat dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batubara acuan.
Hasil perhitungan parameter menunjukkan adanya potensi perubahan tarif. Meski demikian, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar tidak membebani masyarakat. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Langkah menjaga tarif tetap dinilai strategis untuk awal tahun. Pemerintah menilai stabilitas biaya energi penting dalam menopang konsumsi. Dengan demikian, tekanan terhadap daya beli dapat diminimalkan.
Perlindungan bagi Pelanggan Subsidi
Pelanggan subsidi menjadi salah satu fokus utama kebijakan ini. Sebanyak 25 golongan pelanggan subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Subsidi listrik tetap diberikan untuk mendukung kelompok rentan dan UMKM.
Kebijakan ini memberi ruang bagi rumah tangga dalam mengatur pengeluaran. Biaya listrik yang stabil membantu menjaga keseimbangan keuangan keluarga. Dampaknya, konsumsi domestik diharapkan tetap terjaga.
UMKM juga merasakan manfaat dari keputusan tersebut. Biaya operasional yang terkendali memungkinkan pelaku usaha kecil tetap produktif. Kondisi ini berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.
Kepastian bagi Pelanggan Non-Subsidi
Bagi pelanggan non-subsidi, tarif listrik juga dipastikan tidak berubah. Kepastian ini membantu pelaku usaha dan industri menyusun perencanaan biaya energi. Stabilitas tarif menjadi faktor penting dalam menjaga efisiensi usaha.
Direksi PLN menilai keputusan ini memberi ketenangan bagi masyarakat. Awal tahun biasanya diiringi peningkatan kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha. Dengan tarif tetap, pengeluaran dapat dikelola lebih baik.
PLN menegaskan komitmen menjaga pasokan listrik tetap andal. Kualitas layanan dan efisiensi operasional terus ditingkatkan. Seluruh pelanggan diharapkan memperoleh layanan yang aman dan berkelanjutan.
Rincian Tarif Listrik Berlaku
Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Golongan daya 450 VA dikenakan tarif Rp 415 per kWh. Sementara golongan 900 VA ditetapkan Rp 605 per kWh.
Pada kategori pelayanan sosial, tarif juga tidak berubah. Daya 450 VA ditetapkan Rp 325 per kWh dan 900 VA sebesar Rp 455 per kWh. Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA masing-masing Rp 708 dan Rp 760 per kWh.
Golongan pelayanan sosial dengan daya lebih besar juga tetap. Daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp 900 per kWh. Untuk daya di atas 200 kVA, tarifnya Rp 925 per kWh.
Pada kategori rumah tangga non-subsidi, tarif tetap diberlakukan. Daya 900 VA rumah tangga mampu ditetapkan Rp 1.352 per kWh. Daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan rumah tangga menengah dan besar juga tidak berubah. Daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan Rp 1.699,53 per kWh. Daya di atas 6.600 VA ditetapkan dengan tarif yang sama.
Untuk kategori bisnis, tarif listrik tetap diberlakukan. Golongan kecil daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh. Golongan menengah di atas 200 kVA ditetapkan Rp 1.114,74 per kWh.
Kategori industri juga tidak mengalami penyesuaian tarif. Golongan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp 1.114,74 per kWh. Untuk daya di atas 30.000 kVA, tarifnya Rp 996,74 per kWh.
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum tetap menggunakan tarif yang sama. Golongan tertentu dikenakan Rp 1.699,53 per kWh dan Rp 1.522,88 per kWh. Untuk penerangan jalan umum, tarifnya Rp 1.699,53 per kWh, sedangkan layanan khusus ditetapkan Rp 1.644,52 per kWh.