Gas LPG 3 Kg Stabil, Kebijakan Satu Harga Segera Diterapkan

Selasa, 02 September 2025 | 13:24:37 WIB
Gas LPG 3 Kg Stabil, Kebijakan Satu Harga Segera Diterapkan

JAKARTA - Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) di pangkalan dan agen resmi saat ini masih stabil, sementara pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk memastikan distribusi LPG lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan LPG 3 kg satu harga mulai tahun 2026, seiring dengan langkah pengetatan pembelian LPG bersubsidi menggunakan KTP terdaftar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan satu harga LPG 3 kg bertujuan mewujudkan energi berkeadilan, memperbaiki tata kelola distribusi, serta meningkatkan jaminan ketersediaan LPG untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani. Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan mengatur mekanisme penetapan satu harga secara komprehensif berdasarkan biaya logistik.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujar Bahlil beberapa waktu lalu.

Implementasi pembelian LPG 3 kg dengan data KTP sejatinya sudah dimulai sejak pertengahan 2024. Pemerintah sedang mempersiapkan data masyarakat yang berhak membeli LPG bersubsidi sehingga pada tahun 2026, hanya warga yang terdaftar yang dapat membeli LPG 3 kg. Dengan cara ini, subsidi yang diberikan negara dapat tersalurkan secara tepat sasaran, mengurangi penyimpangan, dan memastikan kelompok penerima manfaat yang tepat memperoleh LPG.

Harga LPG 3 Kg Saat Ini

Berdasarkan pantauan pada 1 September 2025 di salah satu pangkalan LPG Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg masih berlaku Rp 19.000 per tabung, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, di Pangkalan LPG Ayanih, harga tersebut masih diberlakukan.

"(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000," kata penjaga pangkalan tersebut.

Sementara itu, di level pengecer atau sub pangkalan, seperti Toko Jejen, harga LPG 3 kg dijual Rp 22.000 per tabung, sudah termasuk biaya pengantaran.

"(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar," ungkap penjaga toko pengecer.

Harga LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

Harga LPG non subsidi di pasaran juga belum menunjukkan perubahan. Di Tangerang Selatan, Toko Jejen membanderol LPG 5,5 kg sebesar Rp 110.000 per tabung, dan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung. Angka ini sama dengan harga bulan sebelumnya, Agustus 2025.

Meski begitu, harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga resmi di agen Pertamina. Berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi Pertamina (termasuk PPN), berlaku sejak 22 November 2023, di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant:

Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:

LPG 5,5 kg: Rp 94.000

LPG 12 kg: Rp 194.000

Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:

LPG 5,5 kg: Rp 97.000

LPG 12 kg: Rp 202.000

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

LPG 5,5 kg: Rp 90.000

LPG 12 kg: Rp 192.000

Kalimantan Utara:

LPG 5,5 kg: Rp 107.000

LPG 12 kg: Rp 229.000

Maluku, Papua:

LPG 5,5 kg: Rp 117.000

LPG 12 kg: Rp 249.000

Harga resmi ini berlaku bagi konsumen rumah tangga yang membeli di agen resmi. Penyesuaian harga ini berbeda-beda berdasarkan wilayah, mempertimbangkan biaya logistik dan jarak dari filling plant.

Persiapan Pemerintah untuk Implementasi Satu Harga

Langkah pemerintah untuk menerapkan LPG 3 kg satu harga merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem subsidi energi agar tepat sasaran. Dengan sistem ini, distribusi LPG akan lebih terkontrol, mencegah penyelewengan, dan memastikan rumah tangga sasaran serta pelaku usaha mikro mendapat manfaat sesuai tujuan.

Sementara masyarakat tetap bisa membeli LPG bersubsidi 3 kg dengan harga HET saat ini Rp 19.000 per tabung, pemerintah menyiapkan data berbasis KTP agar mulai 2026, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh warga yang terdaftar. Hal ini diharapkan meningkatkan efektivitas distribusi dan memperkuat mekanisme pengawasan.

Secara keseluruhan, harga LPG 3 kg saat ini masih stabil, sementara LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg di tingkat pengecer maupun agen resmi juga belum mengalami kenaikan. Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan satu harga LPG 3 kg mulai 2026, untuk memastikan subsidi tepat sasaran, tata kelola lebih baik, dan distribusi LPG lebih merata.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh LPG bersubsidi, sementara pemerintah bisa memantau distribusi dan mengurangi potensi kebocoran. Persiapan data KTP untuk pembelian LPG 3 kg menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi kebijakan energi berkeadilan ini.

Terkini