Daftar Tarif Listrik PLN September 2025

Selasa, 02 September 2025 | 08:46:10 WIB
Daftar Tarif Listrik PLN September 2025

JAKARTA - Memasuki September 2025, pelanggan PLN tidak perlu khawatir akan adanya perubahan harga listrik. Pasalnya, tarif listrik per kWh untuk semua golongan pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, masih sama seperti periode sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan tarif adjustment tetap diberlakukan, namun untuk bulan ini besaran tarif tidak mengalami perubahan.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga listrik, sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kebutuhan energi rumah tangga maupun usaha. Dengan demikian, pelanggan bisa tetap mengatur konsumsi listrik tanpa takut ada kenaikan mendadak pada tagihan bulanan.

Mekanisme Penentuan Tarif

Di Indonesia, harga listrik ditetapkan berdasarkan mekanisme tarif penyesuaian atau tarif adjustment. Mekanisme ini memastikan biaya listrik tidak bersifat kaku, melainkan mengikuti dinamika ekonomi yang mempengaruhi biaya produksi, seperti harga energi primer, nilai tukar rupiah terhadap dolar, dan inflasi.

Meski demikian, pemerintah tetap mengatur agar pelanggan bersubsidi tidak terdampak signifikan. Golongan rumah tangga kecil, UMKM, hingga pelanggan sosial mendapat perlindungan agar tetap membayar tarif lebih rendah.

Rincian Tarif September 2025

Berdasarkan informasi dari laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh untuk bulan September 2025:

1. Pelanggan rumah tangga nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

2. Pelanggan bisnis dan pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

3. Pelanggan subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Dari daftar tersebut terlihat bahwa tarif listrik subsidi masih jauh lebih rendah dibandingkan nonsubsidi. Ini menjadi bukti nyata kebijakan pemerintah menjaga daya beli kelompok rentan.

Tidak Ada Perbedaan Prabayar dan Pascabayar

Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, tarif listrik yang berlaku tetap sama. Perbedaan hanya terletak pada cara pembayaran. Pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan listrik, sedangkan pascabayar membayar sesuai tagihan yang muncul tiap akhir bulan.

Skema ini membuat masyarakat bisa menyesuaikan pilihan sesuai kebutuhan dan kebiasaan. Banyak pelanggan memilih prabayar agar lebih mudah mengontrol pemakaian listrik harian, sementara sebagian tetap menggunakan pascabayar karena dianggap praktis.

Faktor Penentu Penyesuaian Tarif

Walau pada September 2025 tarif tidak berubah, penting dipahami bahwa ada sejumlah faktor yang biasanya menjadi dasar pemerintah melakukan penyesuaian.

Harga minyak dunia
Sebagian besar pembangkit listrik masih menggunakan energi fosil. Ketika harga minyak atau batu bara naik, otomatis biaya produksi listrik ikut meningkat.

Nilai tukar rupiah
Karena beberapa komponen pembangkit dan bahan bakar menggunakan acuan dolar AS, pelemahan rupiah berpengaruh langsung terhadap beban biaya PLN.

Inflasi
Kenaikan harga barang dan jasa, mulai dari transportasi hingga pemeliharaan infrastruktur listrik, juga menjadi pertimbangan dalam perhitungan tarif.

Kebijakan pemerintah
Meski faktor ekonomi naik, pemerintah sering kali menahan tarif, terutama untuk pelanggan bersubsidi, demi menjaga kestabilan daya beli masyarakat.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, tarif listrik ditetapkan tidak hanya berdasarkan kondisi keuangan PLN, melainkan juga memperhatikan aspek sosial dan ekonomi.

Dampak Bagi Masyarakat

Kepastian tarif listrik September 2025 membawa manfaat nyata bagi pelanggan. Rumah tangga bisa merencanakan pengeluaran lebih terukur, sementara pelaku usaha kecil tidak terbebani dengan lonjakan biaya energi.

Pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, misalnya, tetap membayar tarif sangat rendah dibanding golongan nonsubsidi. Hal ini selaras dengan komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat kecil.

Bagi pelanggan nonsubsidi, meskipun tarif relatif lebih tinggi, adanya kepastian harga memberi ruang untuk menata strategi penghematan energi. Masyarakat bisa lebih bijak menggunakan listrik, seperti mematikan peralatan yang tidak digunakan atau beralih ke perangkat hemat energi.

Stabilitas Energi Nasional

Kebijakan stabilisasi tarif ini juga mencerminkan strategi pemerintah menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional. Dengan mengatur harga listrik secara berkala, pemerintah memastikan PLN tetap mampu menutup biaya operasional sekaligus melindungi masyarakat dari gejolak harga energi global.

Selain itu, pengelolaan tarif listrik yang adil menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerataan akses energi di seluruh Indonesia. Pemerintah tidak hanya menjaga stabilitas harga di perkotaan, tetapi juga menjamin masyarakat di daerah terpencil bisa menikmati listrik dengan biaya terjangkau.

Terkini