Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Diperpanjang

Selasa, 02 September 2025 | 11:20:24 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Diperpanjang

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan lebih ringan. Periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang semula dijadwalkan berakhir, kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan pemerintah daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar mengimbau seluruh pemilik kendaraan, baik perseorangan maupun badan usaha, agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Program pemutihan ini menawarkan kemudahan yang signifikan, mulai dari pembebasan tunggakan PKB hingga penghapusan denda administrasi.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2025,” tulis Bapenda Sumbar di media sosial. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi warga yang sebelumnya belum sempat membayar pajak karena berbagai alasan, termasuk keterbatasan waktu atau kendala finansial.

Bapenda menjelaskan, terdapat lima jenis keringanan utama yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pertama, pembebasan tunggakan pokok PKB dari tahun-tahun sebelumnya, yang diberikan 100 persen kecuali untuk masa pajak tahun berjalan. Kedua, penghapusan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya. Ketiga, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau kendaraan seken (BBNKB II). Keempat, pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, meski tidak termasuk denda tahun berjalan.

Program ini berlaku bagi semua jenis wajib pajak, termasuk orang pribadi, badan usaha, maupun pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat memiliki waktu lebih untuk merencanakan pembayaran pajak kendaraan mereka tanpa terburu-buru, sekaligus menikmati penghematan yang cukup signifikan.

Untuk mempermudah pembayaran, Pemprov Sumbar menyediakan berbagai sarana dan lokasi yang mudah dijangkau. Masyarakat bisa membayar PKB melalui Kantor Samsat, layanan Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, gerai di mall, hingga Samsat Nagari. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL, memudahkan warga yang lebih memilih metode non-tunai. Khusus untuk pembayaran BBNKB, warga diarahkan ke Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.

Perpanjangan program pemutihan ini bukan sekadar memberi keringanan finansial, tetapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban mereka. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap memperoleh pendapatan yang diperlukan untuk pembangunan daerah, sementara masyarakat menikmati kemudahan pembayaran dan pengurangan beban denda.

Bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, atau kendaraan yang belum sempat diperpanjang masa pajaknya, program ini menjadi momen strategis untuk menata kembali administrasi kendaraan mereka. Misalnya, bagi mereka yang memiliki kendaraan kedua atau lebih, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II jelas mengurangi beban finansial yang biasanya cukup signifikan.

Selain itu, pemutihan PKB juga berperan dalam mendukung ketertiban administrasi lalu lintas. Kendaraan yang pajaknya tertib cenderung lebih mudah tercatat secara resmi, meminimalisir risiko administratif, dan meningkatkan keamanan berkendara. Pemerintah daerah juga dapat melakukan pemeliharaan data kendaraan yang lebih akurat, mendukung perencanaan pembangunan transportasi dan infrastuktur secara lebih efektif.

Kesempatan ini diharapkan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang sebelumnya menunda pembayaran karena kesibukan atau keterbatasan dana. Dengan langkah ini, pemilik kendaraan dapat melunasi tunggakan pajak dan menghindari denda tambahan yang biasanya membengkak seiring waktu.

Pemprov Sumbar juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia. Dengan aplikasi SIGNAL, wajib pajak bisa mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan, melakukan pembayaran, hingga menerima bukti secara elektronik. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam digitalisasi layanan publik, menghadirkan kenyamanan, efisiensi, dan transparansi bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi kabar baik bagi warga Sumatera Barat. Selain meringankan beban finansial, program ini juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak dan administrasi kendaraan yang tertib. Bagi pemerintah daerah, program ini meningkatkan penerimaan pajak secara resmi, sekaligus mendukung pengelolaan data kendaraan yang lebih akurat untuk pembangunan jangka panjang.

Dengan semua fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan, masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda. Memanfaatkan kesempatan pemutihan PKB hingga 30 September 2025 tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberikan ketenangan administrasi bagi pemilik kendaraan, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Terkini