Pertamina Terapkan Pembelian Gas LPG Pakai NIK

Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:05:04 WIB
Pertamina Terapkan Pembelian Gas LPG Pakai NIK

JAKARTA - Pertamina mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, terutama bagi rumah tangga yang menjadi prioritas penerima subsidi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan, “Pertamina sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan tentunya akan melaksanakan pendistribusian sesuai dengan ketentuan Pemerintah, termasuk dalam pembatasan/pengaturan desil yang tidak diperkenan menggunakan LPG 3 Kg.”

Menurut Roberth, Pertamina telah memulai pencatatan transaksi pembelian LPG 3 kg sejak 2024 melalui jalur distribusi Pangkalan LPG 3 Kg. Setiap NIK konsumen yang melakukan pembelian diinput ke dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Sistem ini memungkinkan pemantauan distribusi dan pembatasan pembelian berdasarkan kategori desil tertentu.

Sistem MAP Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah

Sistem MAP telah dilengkapi fitur untuk membatasi atau memblokir transaksi LPG 3 kg bagi NIK tertentu yang masuk klasifikasi desil tertentu. Dengan kata lain, konsumen yang tidak termasuk sasaran subsidi tidak dapat melakukan pembelian di pangkalan Pertamina.

“Untuk implementasi atas kebijakan pembatasan atau pengendalian tersebut tetap mengacu atau menunggu regulasi dari Pemerintah,” ujar Roberth.

Pendekatan ini menjadi langkah proaktif Pertamina dalam mendukung kebijakan pemerintah yang akan mulai diterapkan pada 2026. Pencatatan NIK secara sistematis membantu memastikan distribusi gas elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.

Validasi Basis Data Konsumen

Proses pencatatan NIK divalidasi dan dipadankan dengan beberapa basis data pemerintah. Konsumen rumah tangga divalidasi menggunakan data P3KE untuk klasifikasi RT berdasarkan desil. Konsumen usaha mikro dicocokkan dengan data BPUM, sementara konsumen petani dan nelayan sasaran menggunakan data DP3 Konversi Petani dan Nelayan Sasaran.

Roberth menyampaikan bahwa saat ini proses integrasi dengan DTSEN masih berlangsung untuk memperkuat validasi basis data. Hingga Juli 2025, tercatat 57 juta NIK yang sudah melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg di pangkalan Pertamina.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dan Pertamina untuk memaksimalkan distribusi LPG 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Tujuan Kebijakan Wajib KTP

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg wajib KTP diterapkan agar subsidi tepat sasaran.

“Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil.

Dengan adanya pembatasan menggunakan KTP, pemerintah berharap distribusi gas elpiji 3 kg lebih efisien dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak menerima subsidi. Hal ini juga diharapkan dapat menekan penyalahgunaan distribusi di pasar, sekaligus meningkatkan efektivitas subsidi energi.

Manfaat bagi Konsumen dan Pemerintah

Implementasi sistem berbasis NIK ini memberikan keuntungan bagi konsumen yang menjadi sasaran subsidi, karena mereka dapat memastikan ketersediaan gas elpiji 3 kg di pangkalan. Selain itu, pemerintah dapat memantau distribusi LPG secara transparan, mengurangi potensi penyelewengan, dan mengefisienkan anggaran subsidi energi.

Pendekatan ini juga membuka peluang bagi pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan distribusi energi. Sistem MAP tidak hanya mencatat transaksi, tetapi juga memungkinkan pemblokiran otomatis bagi NIK yang tidak termasuk kategori sasaran, sehingga meminimalkan human error dan potensi kecurangan.

Tantangan dan Persiapan Implementasi

Meskipun sistem telah siap, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah memastikan seluruh pangkalan LPG 3 kg di Indonesia dapat mengoperasikan sistem pencatatan NIK dengan lancar. Selain itu, integrasi dengan berbagai basis data pemerintah perlu terus diperkuat agar validasi NIK berjalan akurat dan efektif.

Pertamina juga perlu mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar pembelian LPG 3 kg di pangkalan tidak menimbulkan kebingungan. Edukasi konsumen mengenai mekanisme pembelian wajib KTP akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan pada 2026.

Menuju Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Dengan pencatatan NIK yang sudah berjalan sejak 2024, Pertamina menunjukkan kesiapan dalam mendukung kebijakan pemerintah. Sistem digitalisasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh yang berhak, seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Pendekatan berbasis data ini diharapkan meningkatkan transparansi distribusi LPG, meminimalkan kebocoran subsidi, dan memperkuat pengawasan pemerintah terhadap program energi bersubsidi.

“Pertamina sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan akan terus melaksanakan pendistribusian sesuai ketentuan pemerintah, termasuk pengaturan desil yang tidak diperkenan menggunakan LPG 3 Kg,” ujar Roberth.

Dengan sistem ini, pembelian LPG 3 kg diharapkan lebih teratur, tepat sasaran, dan efisien, sekaligus mendukung tujuan pemerintah dalam memanfaatkan subsidi energi secara lebih optimal.

Terkini