JAKARTA - BPJS Kesehatan menjadi jaminan penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Selain memastikan hak kesehatan seumur hidup, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta dalam memperoleh perawatan gigi tertentu. Meski tidak semua jenis perawatan gigi ditanggung, ada sejumlah tindakan yang bisa diakses tanpa biaya tambahan signifikan bagi peserta.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut tujuh perawatan gigi yang termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:
1. Infeksi Gigi
Perawatan tahap awal untuk mengatasi sakit gigi biasanya disebut premedikasi. Tindakan ini melibatkan pemberian obat-obatan seperti analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi. Premedikasi dianggap krusial karena menjadi dasar bagi perawatan gigi lanjutan. Tanpa tahap ini, prosedur seperti cabut atau tambal gigi tidak dapat dilakukan dengan aman.
2. Tambal Gigi
Tambal gigi atau tumpatan komposit termasuk perawatan yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Perawatan ini hanya dilakukan atas rujukan dokter gigi, dengan bahan resin composite yang dianggap lebih awet dan aman untuk jangka panjang. Tambal gigi membantu peserta tetap menjaga kesehatan gigi sekaligus mencegah kerusakan yang lebih parah.
3. Scaling Gigi
Scaling gigi merupakan prosedur non-operasi untuk membersihkan plak dan karang gigi. Prosedur ini penting untuk mengurangi risiko sakit gigi, penyakit mulut, dan gusi. Namun, layanan ini hanya dijamin BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI). Dengan prosedur scaling yang rutin, kesehatan gigi dan gusi peserta dapat terjaga lebih baik, sekaligus mencegah komplikasi jangka panjang.
4. Pasang Gigi Palsu
Pemasangan gigi palsu dapat memanfaatkan subsidi dari BPJS Kesehatan. Besarannya disesuaikan dengan jumlah gigi yang dipasang: untuk 1–8 gigi palsu, subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang; untuk 9–16 gigi, sekitar Rp500 ribu; sedangkan untuk dua rahang sekaligus, subsidi mencapai Rp1 juta. Layanan ini membantu peserta yang membutuhkan penggantian gigi akibat kerusakan atau kehilangan, sehingga fungsi dan estetika gigi tetap terjaga.
5. Cabut Gigi Sulung
Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi pertama yang muncul sebelum diganti oleh gigi permanen. Pencabutan gigi sulung berguna untuk menuntun pertumbuhan gigi permanen agar tetap sesuai dengan lengkung rahang. BPJS Kesehatan menanggung pencabutan gigi sulung, dan perawatan ini banyak dimanfaatkan peserta, terutama anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan gigi.
6. Cabut Gigi Permanen
Tindakan cabut gigi permanen dilakukan hanya dalam kondisi tertentu, misalnya ketika gigi rusak parah, keropos, berlubang, atau terhantam trauma sehingga tidak memungkinkan dipertahankan. Sebelum tindakan cabut dilakukan, gigi akan diberikan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit. Layanan ini memastikan peserta dapat menyingkirkan gigi bermasalah tanpa harus menanggung biaya mahal.
7. Obat Pascaekstraksi
Setelah gigi dicabut, perawatan pasca-ekstraksi menjadi tahap penting. BPJS Kesehatan menanggung obat-obatan yang diperlukan untuk mempercepat proses penyembuhan. Obat ini membantu peserta pulih lebih cepat, mengurangi risiko infeksi, dan memastikan kondisi gigi serta gusi tetap sehat setelah prosedur.
Keseluruhan tujuh jenis perawatan ini mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan dalam menyediakan layanan kesehatan gigi yang esensial bagi masyarakat. Meskipun tidak mencakup semua prosedur, layanan yang ditanggung sudah mencakup perawatan dasar dan krusial bagi peserta dari berbagai usia.
Dengan memanfaatkan jaminan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menjaga kesehatan gigi tanpa khawatir soal biaya yang memberatkan. Layanan seperti tambal gigi, scaling, cabut gigi, dan pemasangan gigi palsu membantu menjaga fungsi dan estetika gigi, sekaligus mencegah masalah yang lebih kompleks di masa depan.
Selain itu, adanya subsidi untuk obat dan tindakan pasca-ekstraksi menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya fokus pada tindakan langsung, tetapi juga pada pemulihan dan perawatan lanjutan. Hal ini membuat peserta lebih nyaman menjalani prosedur gigi dengan jaminan keamanan dan biaya yang lebih terjangkau.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai tujuh perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini, masyarakat bisa lebih maksimal memanfaatkan layanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya besar. Penting bagi peserta untuk selalu merujuk ke dokter gigi resmi dan mematuhi prosedur medis agar layanan yang diberikan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.