Diskon Pajak Rumah Diperpanjang hingga 2025, Dorong Pasar Properti

Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:47:44 WIB
Diskon Pajak Rumah Diperpanjang hingga 2025, Dorong Pasar Properti

JAKARTA - Dorongan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di sektor perumahan terus berlanjut. Melalui kebijakan terbaru, Kementerian Keuangan resmi memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak maupun apartemen hingga akhir 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 Agustus 2025 dan diundangkan 10 hari kemudian, tepatnya 25 Agustus 2025.

Langkah tersebut diambil bukan sekadar untuk membantu konsumen, tetapi juga untuk memastikan sektor properti tetap menjadi motor penggerak perekonomian, terutama di paruh kedua 2025. Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa insentif ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor perumahan yang sempat tertekan akibat dinamika global maupun domestik.

Rincian Fasilitas PPN DTP

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, pemerintah menanggung penuh alias 100% PPN untuk pembelian rumah baru siap huni maupun apartemen dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Sementara untuk hunian dengan kisaran harga Rp2 miliar–Rp5 miliar, pembebasan hanya berlaku pada porsi harga pertama Rp2 miliar. Adapun selisih harga di atas Rp2 miliar tetap dikenakan tarif PPN normal.

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Juli hingga Desember 2025. Fasilitas diberikan baik kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sesuai dengan aturan kepemilikan properti di tanah air. Namun, setiap individu hanya boleh memanfaatkan insentif untuk satu unit hunian saja.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan tiga syarat utama agar transaksi bisa mendapat keringanan pajak. Pertama, akta jual beli atau perjanjian lunas harus dilakukan antara 1 Juli–31 Desember 2025. Kedua, serah terima unit juga wajib terjadi di periode yang sama serta dibuktikan dengan berita acara. Ketiga, pengembang perlu mendaftarkan berita acara ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera, serta melaporkan faktur pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.

Sebaliknya, insentif tidak berlaku untuk pembelian lebih dari satu unit, transaksi yang sudah membayar uang muka sebelum 1 Juli 2025, atau jika unit dialihkan dalam waktu kurang dari setahun.

Perjalanan Panjang Insentif Pajak Perumahan

Kebijakan PPN DTP untuk sektor perumahan bukan hal baru. Pemerintah telah menggulirkan program ini sejak November 2023 dan beberapa kali memperpanjangnya. Perpanjangan terbaru hingga akhir 2025 ini menegaskan keseriusan pemerintah menjaga sektor properti yang memiliki multiplier effect besar bagi perekonomian, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga permintaan bahan bangunan.

Meski demikian, keberlanjutan insentif ini juga menunjukkan bahwa daya beli masyarakat masih memerlukan dukungan ekstra. Tanpa stimulus, dikhawatirkan pertumbuhan pembelian rumah akan melambat dan berimbas pada kinerja industri terkait lainnya.

Kondisi Terkini Penyaluran KPR

Di sisi lain, kondisi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) menunjukkan tren yang dinamis. Berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI) dalam Analisis Uang Beredar, KPR menjadi salah satu motor pertumbuhan kredit konsumsi pada Juli 2025. Kredit konsumsi tumbuh 7,9% YoY, sementara KPR sendiri naik 7,1% YoY dengan nilai mencapai Rp820,2 triliun.

Namun, bila dibandingkan bulan sebelumnya, terdapat perlambatan. Pada Juni 2025, KPR sempat mencatat pertumbuhan 8,8% YoY, sehingga penurunan ini menjadi sinyal bahwa permintaan KPR sedikit melemah.

Sektor properti secara keseluruhan juga menghadapi hal serupa. Kredit properti tercatat tumbuh 4,3% YoY senilai Rp1.450,8 triliun pada Juli 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan bulan Juni yang mencapai 5,5% YoY dengan nilai Rp1.456,8 triliun.

Rinciannya, kredit real estate mengalami perlambatan signifikan, hanya tumbuh 3,9% YoY, jauh di bawah capaian bulan sebelumnya yang 7,0% YoY. Sementara itu, kredit konstruksi bahkan mengalami kontraksi, turun 1,0% YoY, setelah sebelumnya masih tumbuh tipis 0,6% YoY. Dari sisi nominal, kredit konstruksi mencapai Rp389,9 triliun, sedangkan real estate sebesar Rp240,8 triliun pada Juli 2025.

Tantangan dan Harapan

Perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir 2025 diharapkan dapat menjadi bantalan bagi sektor perumahan yang sedang melambat. Dengan adanya diskon pajak, masyarakat berpenghasilan menengah akan terdorong untuk segera membeli rumah atau apartemen, sementara pengembang mendapat kepastian penyerapan pasar.

Meski begitu, tantangan tetap ada. Perlambatan pertumbuhan KPR menunjukkan adanya faktor lain yang membatasi, seperti kehati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit, risiko kredit macet, hingga beban bunga yang masih dirasa berat bagi sebagian calon debitur.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah, perbankan, dan pengembang. Insentif pajak hanya akan optimal bila dibarengi dengan kemudahan akses KPR, suku bunga yang kompetitif, serta produk perumahan yang sesuai kebutuhan pasar.

Dengan kombinasi tersebut, kebijakan PPN DTP bukan hanya menjadi stimulus jangka pendek, tetapi juga pondasi untuk menjaga stabilitas sektor properti sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkini

Motorola G86 Power Baterai Tahan Lama

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:29:04 WIB

Lava Blaze 2: Elegan dan Ringkas

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:35:38 WIB

Samsung Galaxy S25 Fan Edition

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:38:39 WIB

Meizu Mblu 21: Smartphone Terjangkau

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:41:13 WIB

BYD Dolphin: Irit dan Canggih

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:44:28 WIB