JAKARTA - Menjelang tahun 2026, perhatian publik kembali tertuju pada rencana penyesuaian iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Isu ini sempat mengemuka setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan tarif iuran. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kabar kenaikan iuran bukan berasal dari pihaknya. “Kan Dirut BPJS belum pernah ngomong itu. Silakan tanyakan beliau,” ujar Ali Ghufron di Bandung. Meski demikian, ia menilai jika terealisasi, kebijakan ini dapat berdampak positif terhadap program JKN. “Itu bagus,” tambahnya singkat.
Alasan Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Iuran
Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bukan semata-mata untuk menambah pemasukan, melainkan untuk menjaga kelangsungan layanan kesehatan nasional. “Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.
Poin penting dari wacana ini adalah keberlanjutan layanan bagi seluruh peserta, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan penyesuaian tarif, pemerintah menargetkan agar jumlah PBI dapat meningkat sehingga masyarakat kurang mampu tetap mendapat layanan kesehatan yang memadai.
Skema Subsidi untuk Peserta Mandiri
Pemerintah tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri. Sri Mulyani menjelaskan, sebagian iuran peserta mandiri akan disubsidi agar tidak memberatkan masyarakat. “Makanya, kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” ungkapnya.
Subsidi ini menjadi salah satu langkah agar penyesuaian tarif iuran tidak menimbulkan beban berlebih, sekaligus menjaga akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Proses Diskusi Lanjutan
Keputusan akhir terkait kenaikan iuran akan melalui pembahasan lebih lanjut antara pemerintah, DPR, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk peserta mandiri, pekerja formal, dan penerima bantuan iuran.
Diskusi ini juga menjadi forum untuk menyeimbangkan antara kebutuhan anggaran, manfaat layanan, dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran. Tujuannya, agar program JKN tetap dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengurangi kualitas layanan kesehatan.
Alokasi Anggaran Kesehatan 2026
Sebagai bagian dari strategi keberlanjutan JKN, anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun. Dana ini mencakup berbagai program kesehatan, termasuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi PBI, perbaikan fasilitas kesehatan, serta penguatan layanan preventif dan kuratif di seluruh Indonesia. Anggaran tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan antara peningkatan manfaat peserta dan efisiensi pengelolaan program.
Dampak Positif bagi Peserta dan Layanan
Jika kenaikan iuran terealisasi, peserta akan mendapatkan manfaat layanan yang lebih optimal, termasuk peningkatan cakupan pelayanan kesehatan dan kualitas fasilitas. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko defisit keuangan BPJS Kesehatan yang kerap menjadi perhatian publik.
Dengan stabilnya keuangan BPJS, pemerintah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan dan perluasan program kesehatan, termasuk peningkatan jumlah PBI dan akses layanan di daerah terpencil.
Wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlanjutan JKN. Meski masih memerlukan konfirmasi final dan diskusi bersama DPR serta Kementerian Kesehatan, penyesuaian ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Ali Ghufron Mukti menegaskan, pernyataan kenaikan iuran sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Menkeu Sri Mulyani, namun secara prinsip, langkah ini positif bagi kelangsungan program JKN. Pemerintah pun tetap memperhatikan kemampuan peserta, khususnya peserta mandiri, melalui subsidi yang disediakan. Dengan dukungan anggaran Rp244 triliun pada RAPBN 2026, diharapkan layanan kesehatan nasional semakin merata, efisien, dan berkelanjutan.