Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:27:44 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

JAKARTA - Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi mengumumkan kebijakan ini sebagai bagian dari tradisi tahunan yang kini telah memasuki tahun keenam pelaksanaannya.

Program ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam meringankan beban finansial warga, khususnya bagi mereka yang menghadapi keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memperbaiki basis data kendaraan serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Khofifah saat menyampaikan keterangan resmi di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Keputusan Gubernur dan Ruang Lingkup Kebijakan

Dalam pelaksanaannya, Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub). Pertama, Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah. Kedua, Kepgub Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 mengenai keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan ini mencakup sejumlah poin penting, yaitu:

Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB,

Bebas pajak progresif,

Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

Program pemutihan ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus. Salah satu segmen yang menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini adalah masyarakat kurang mampu, ojek online, serta pelaku usaha mikro yang menggunakan sepeda motor roda tiga sebagai sarana produktif.

“Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur,” tegas Khofifah.

Sasar Warga Kurang Mampu dan Pelaku Usaha

Secara khusus, pembebasan pajak ditujukan kepada pemilik kendaraan roda dua yang tergolong masyarakat kurang mampu yang masuk dalam data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, serta kendaraan roda tiga dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.

“Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha,” tambah Khofifah.

Proyeksi Manfaat Ekonomi dari Kebijakan

Dari sisi estimasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan pemanfaatan kebijakan ini oleh hampir 900.000 objek pajak. Secara rinci:

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi dimanfaatkan oleh 691.913 objek, dengan estimasi penerimaan sebesar Rp194,6 miliar.

Pembebasan PKB progresif diprediksi akan digunakan oleh 1.619 objek, nilai pembebasan sebesar Rp1,19 miliar dan proyeksi penerimaan Rp2,88 miliar.

Tunggakan PKB untuk warga P3KE mencakup 152.523 objek, dengan nilai pembebasan Rp8,91 miliar dan proyeksi penerimaan Rp29,5 miliar.

Tunggakan PKB ojek online mencakup 16.334 objek, nilai pembebasan Rp2,2 miliar, proyeksi penerimaan Rp3,29 miliar.

Tunggakan PKB kendaraan roda tiga mencakup 16.004 objek, nilai pembebasan Rp1,36 miliar dan proyeksi penerimaan Rp655 juta.

Dengan total 878.392 objek yang diperkirakan akan memanfaatkan program ini, jumlah nilai pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp13,68 miliar, sementara proyeksi penerimaan PAD sebesar Rp231 miliar.

Perpanjangan Keringanan hingga Akhir Tahun

Kepgub kedua yang dikeluarkan Khofifah memperluas masa berlaku keringanan pengenaan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun, yakni dari 1 Juli sampai 31 Desember 2025. Dalam keputusan ini, kendaraan umum bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan PKB maupun BBNKB.

Tak hanya itu, kendaraan umum yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi juga tetap diberikan keringanan sehingga tarif pajaknya disamakan dengan kendaraan subsidi.

“Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” pesan Khofifah.

Akses Mudah untuk Pembayaran Pajak

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai gerai pelayanan publik yang tersedia di wilayah setempat. Khofifah juga menekankan bahwa pembayaran bisa dilakukan secara daring melalui berbagai platform digital.

“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemutihan ini dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat. Di sana, informasi lengkap mengenai persyaratan, kategori penerima manfaat, serta prosedur pembayaran tersedia secara jelas dan rinci.

“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu,” tutup Khofifah.

Terkini

10 Wisata Terbaik di Trenggalek untuk Liburan Singkat

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:21:18 WIB

Penerbangan Langsung Lombok–Labuan Bajo Diresmikan

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:24:20 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:27:44 WIB

Poirier Pensiun dari UFC, Makhachev Beri Tribut

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:30:48 WIB