Danantara Tunda Pergantian Pengurus BUMN: Fokus Evaluasi Total Tata Kelola Holding

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:39:53 WIB
Danantara Tunda Pergantian Pengurus BUMN: Fokus Evaluasi Total Tata Kelola Holding

JAKARTA - Langkah strategis diambil Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk memperketat pengawasan terhadap tata kelola perusahaan pelat merah. Melalui surat resmi bernomor S-049/DI-BP/VI/2025, lembaga ini menginstruksikan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak dan cucu perusahaannya untuk menunda pelaksanaan agenda perubahan pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) mendatang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian pembenahan manajerial dan restrukturisasi kepemimpinan dalam tubuh korporasi milik negara, yang dinilai krusial demi optimalisasi pengelolaan aset dan investasi nasional ke depan.

Fokus Evaluasi Menyeluruh Sebelum Penetapan Kepengurusan Baru

Surat bertanggal Juni 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, yang menekankan bahwa tidak diperkenankan adanya agenda perubahan jajaran pengurus di semua level entitas BUMN, baik induk perusahaan, anak, maupun cucu perusahaan.

Isi surat menyebutkan dua poin penting:

Tidak ada agenda perubahan pengurus dalam RUPST;

Seluruh rencana tersebut akan ditinjau ulang setelah proses evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara selesai dilakukan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan kontrol dan konsolidasi terhadap proses pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menghadapi tantangan besar terkait efisiensi dan akuntabilitas.

Langkah Strategis Menuju Reformasi Tata Kelola BUMN

Instruksi ini menandai fase baru dalam pendekatan pengelolaan BUMN oleh pemerintah, khususnya setelah pembentukan BPI Danantara sebagai entitas pengelola investasi negara yang diberi mandat khusus untuk memperbaiki sistem pengelolaan BUMN agar lebih produktif, profesional, dan berkelanjutan.

Dengan tidak diizinkannya perubahan pengurus tanpa restu Danantara, lembaga ini ingin memastikan bahwa setiap transisi kepemimpinan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi obyektif dan sesuai dengan arah strategis nasional.

Dalam konteks ini, agenda RUPST yang biasanya menjadi momen pergantian pengurus justru diubah menjadi sarana konsolidasi, memastikan tidak ada rotasi atau penunjukan direksi yang tidak melalui proses verifikasi menyeluruh oleh Danantara.

Rosan Roeslani: Pembenahan Butuh Ketegasan dan Akuntabilitas

Rosan Perkasa Roeslani, Kepala Danantara, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan jangka panjang, guna membentuk kerangka kerja profesional yang tidak mudah dipengaruhi oleh dinamika politik atau lobi internal.

"Kami ingin memastikan bahwa struktur pengurus yang ada benar-benar memiliki kompetensi dan rekam jejak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan arah pembangunan nasional. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh wajib dilakukan sebelum ada perubahan struktur organisasi,” ujar Rosan dalam keterangan tertulisnya.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa Danantara ingin menjalankan peran bukan hanya sebagai pemantau pasif, tapi juga pemegang kendali aktif atas arah manajemen dan investasi seluruh BUMN di bawah pengelolaannya.

Respon dari Kalangan BUMN dan Pengamat Ekonomi

Beberapa kalangan di lingkungan BUMN menyambut baik kebijakan ini, meski ada pula kekhawatiran terhadap potensi stagnasi dalam proses bisnis jika evaluasi berkepanjangan. Namun, para pengamat ekonomi melihat langkah ini sebagai upaya memperkuat integrasi sistem tata kelola korporasi BUMN secara nasional.

Menurut pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan adalah langkah tepat di tengah dinamika ekonomi dan investasi global yang menuntut efisiensi tinggi.

“Seringkali rotasi pengurus di tubuh BUMN dilakukan karena pertimbangan non-bisnis. Jika Danantara mampu menegakkan mekanisme evaluasi berbasis kinerja dan akuntabilitas, maka ini bisa menjadi preseden baik,” ujarnya.

RUPST Tetap Berjalan, Tapi Fokus pada Kinerja dan Laporan Keuangan

Surat edaran dari Danantara tidak serta-merta membatalkan agenda RUPST secara keseluruhan. Pertemuan tahunan pemegang saham tetap berlangsung, tetapi difokuskan pada laporan keuangan, evaluasi kinerja, dan penjabaran rencana bisnis jangka menengah hingga panjang. Perubahan struktur organisasi dan manajemen, untuk sementara, harus menunggu hasil evaluasi menyeluruh.

Dalam praktiknya, ini akan mengubah lanskap RUPST tahun 2025, yang biasanya sarat dengan pergantian direksi, menjadi lebih banyak membahas arah strategis perusahaan dan hasil evaluasi target tahun berjalan.

Evaluasi sebagai Sinyal Konsolidasi Nasional BUMN

Arahan untuk menangguhkan pengangkatan pengurus di seluruh BUMN ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas dalam membentuk struktur holding dan subholding yang lebih efisien serta memastikan setiap pengurus yang diangkat telah melalui proses seleksi ketat, tidak hanya dari sisi kompetensi, tetapi juga integritas.

Langkah ini juga mencerminkan pendekatan baru pemerintah dalam mengelola aset dan perusahaan milik negara sebagai bagian dari instrumen pembangunan jangka panjang, bukan sekadar entitas yang dikelola atas dasar politis atau rotasi jabatan rutin.

Momentum Perubahan Struktur Manajerial BUMN Harus Dilandasi Evaluasi Profesional

Dengan diterbitkannya surat S-049/DI-BP/VI/2025 oleh Kepala Danantara, proses reformasi struktural dalam tubuh BUMN memasuki fase kritikal: penguatan peran evaluatif dan kontrol pusat sebelum setiap pergantian pucuk pimpinan. Pendekatan ini menekankan pentingnya kepemimpinan yang profesional, transparan, dan selaras dengan tujuan besar pembangunan nasional.

Meski dalam jangka pendek bisa memicu penundaan pengambilan keputusan, namun dalam jangka panjang, langkah ini berpotensi memperbaiki iklim tata kelola korporasi di Indonesia secara menyeluruh. Jika dilaksanakan dengan konsisten dan transparan, maka Danantara bisa menjadi fondasi baru dari wajah BUMN yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.

Terkini