Edukasi Insentif Pajak Kendaraan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:58:07 WIB
Edukasi Insentif Pajak Kendaraan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

JAKARTA - Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan hanya tugas otoritas pajak semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam konteks ini, Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah strategis dengan mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih aktif dalam mensosialisasikan program insentif PKB kepada masyarakat.

Langkah ini dinilai penting dan relevan, mengingat masih banyak pemilik kendaraan yang belum memanfaatkan fasilitas pengurangan atau diskon pajak yang disediakan pemerintah. Padahal, insentif tersebut sejatinya dirancang untuk membantu masyarakat meringankan beban kewajiban pajak, sekaligus sebagai strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui perluasan basis pajak yang taat.

Menurut Komisi III DPRD NTB, upaya menyosialisasikan program insentif pajak kendaraan bermotor harus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan daerah hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Pemerintah kabupaten/kota harus turut aktif menyosialisasikan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat,” ujar perwakilan Komisi III DPRD NTB.

Kebijakan insentif PKB umumnya mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran, diskon untuk pembayaran pajak tahunan, hingga program pemutihan bagi kendaraan yang sudah mati pajak bertahun-tahun. Namun, dalam implementasinya di lapangan, masih ditemukan banyak warga yang belum mengetahui atau memahami detail program tersebut.

Minimnya informasi inilah yang menjadi perhatian serius Komisi III DPRD NTB. Menurut mereka, peran pemerintah daerah tidak cukup hanya di tingkat provinsi. Pemerintah kabupaten/kota juga perlu berinisiatif turun ke masyarakat dengan pendekatan komunikasi langsung, seperti menggelar layanan jemput bola, menyediakan informasi melalui media lokal, serta menjalin kerja sama dengan tokoh masyarakat.

Dengan pendekatan yang lebih intensif, masyarakat tidak hanya tahu adanya insentif, tetapi juga terdorong untuk mengubah perilaku menjadi wajib pajak yang patuh.

Salah satu kendala yang selama ini menghambat optimalisasi penerimaan PKB adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, terutama di daerah pedesaan. Banyak yang beranggapan bahwa membayar pajak kendaraan bukan prioritas, apalagi jika kendaraan sudah tidak digunakan atau dokumen sudah mati.

Padahal, berdasarkan peraturan perpajakan daerah, kendaraan bermotor tetap dikenai pajak meski tidak digunakan, kecuali telah melalui proses penghapusan dari registrasi kendaraan secara resmi. Inilah yang kerap menimbulkan tumpukan denda yang semakin memberatkan masyarakat—dan berujung pada makin menjauhnya mereka dari kewajiban pajak.

Program insentif hadir sebagai jawaban atas persoalan tersebut. Pemerintah memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani oleh akumulasi denda yang besar. Namun, sebagus apa pun kebijakan, jika tidak disosialisasikan secara efektif, maka manfaatnya tidak akan maksimal.

Dalam pandangan Komisi III, pemerintah kabupaten/kota seharusnya melihat program insentif ini bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga sebagai instrumen penguatan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan memberikan edukasi dan layanan yang ramah, masyarakat akan merasa dilibatkan dan didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui pajak.

Penting juga dicatat bahwa PKB merupakan salah satu kontributor utama dalam pendapatan asli daerah. Ketika masyarakat patuh membayar pajak kendaraan, maka semakin besar pula dana yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Namun, kesuksesan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pelayanan administratif di kantor Samsat. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor, dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk dukungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan perangkat desa dalam melakukan penyuluhan dan pengawasan.

Beberapa pemerintah daerah di NTB sebenarnya sudah mulai mengambil langkah inovatif, seperti membuka layanan Samsat Keliling, memanfaatkan media sosial resmi untuk menyebarkan informasi pajak, dan membuka kanal konsultasi daring terkait insentif pajak. Namun, pendekatan ini masih perlu diperluas cakupannya agar benar-benar menjangkau masyarakat di pelosok.

Dalam hal ini, peran media lokal, RT/RW, hingga pengurus masjid dan sekolah pun bisa dioptimalkan untuk menyebarkan informasi. Edukasi tentang pentingnya pajak dan kemudahan yang diberikan pemerintah perlu dikemas secara sederhana dan relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Komisi III juga berharap agar program insentif ini tidak bersifat musiman atau temporer, melainkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam membentuk budaya taat pajak. Kepatuhan pajak bukan hanya urusan denda dan penghapusan, tetapi kesadaran kolektif akan tanggung jawab bersama membiayai pembangunan.

Sebagai penutup, Komisi III DPRD NTB kembali menegaskan bahwa keberhasilan program insentif PKB sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah daerah mampu menjangkau dan meyakinkan warganya. Sosialisasi yang aktif, terbuka, dan menyentuh kebutuhan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar berdampak di lapangan.

Terkini