JAKARTA — BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran (KCU) memastikan para peserta BPJS Kesehatan yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan sempat dinonaktifkan dapat kembali diaktifkan dengan mudah. Kepala BPJS Kesehatan KCU Ungaran, Subkhan, menjelaskan bahwa peserta yang nonaktif namun membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan setelah proses validasi ulang melalui dinas sosial setempat.
“Alhamdulillah pemerintah daerah sudah siap apabila nanti ada yang nonaktif dan butuh layanan kesehatan, akan ditanggung melalui Pemda,” ujar Subkhan dalam pertemuan dengan media di Susan Spa, Kabupaten Semarang.
Kolaborasi BPJS dan Dinas Sosial untuk Pelayanan Optimal
Subkhan menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan KCU Ungaran telah melakukan koordinasi intensif dengan dinas sosial di wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Semarang, Kendal, dan Salatiga. Tujuannya adalah memastikan setiap warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap bisa mendapatkan haknya meskipun status kepesertaan BPJS sempat nonaktif.
Menurut Subkhan, pemerintah daerah sangat berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan agar tidak terputus akses layanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan prinsip universal health coverage (UHC) yang diterapkan di wilayah kerja Kantor Cabang Ungaran.
“Tiga wilayah kantor cabang Ungaran ini UHC non cut off, jadi peserta yang didaftarkan langsung aktif. Ketika sakit bisa langsung mendapatkan layanan, tanpa harus menunggu 14 hari,” jelas Subkhan.
Mekanisme Aktivasi Kembali Peserta Nonaktif
Bagi peserta PBI yang dinyatakan nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan, Subkhan menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi dinas sosial untuk validasi data. Proses validasi ini dilakukan secara berkala dan merupakan kewenangan Kementerian Sosial RI yang melakukan update data setiap bulan.
“Dari dinas sosial akan memproses data, kami di BPJS juga membantu proses aktivasi setiap hari. Ketika ada permintaan, kami lakukan crosscheck dan approval agar peserta dapat segera aktif kembali,” kata Subkhan.
Jumlah Peserta PBI di Wilayah KCU Ungaran
Subkhan merinci jumlah peserta PBI yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Cabang Ungaran. Di wilayah Salatiga tercatat sekitar 700-an peserta, Kabupaten Semarang sekitar 21.000 peserta, dan Kabupaten Kendal mencapai 29.000 peserta. Jumlah ini terus berubah mengikuti hasil validasi data dari Kementerian Sosial.
“Setiap bulan jumlah PBI berubah terus karena Kemensos melakukan validasi berkala,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah Daerah dalam Mendukung BPJS
Pihak pemerintah daerah telah menunjukkan kesiapan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS PBI yang sempat nonaktif, terutama bagi mereka yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Dukungan dari pemerintah daerah tersebut menjadi kunci agar warga tidak mengalami kesulitan saat mengakses layanan kesehatan.
Menurut Subkhan, kolaborasi yang erat antara BPJS, dinas sosial, dan pemerintah daerah merupakan upaya strategis untuk menjamin hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi secara menyeluruh.
“Pemerintah daerah siap menanggung biaya pelayanan kesehatan untuk peserta nonaktif yang mendesak, sehingga tidak ada warga yang terabaikan,” katanya menambahkan.
Pentingnya Validasi Data untuk Kelancaran Pelayanan
Subkhan mengingatkan agar peserta PBI selalu memastikan data kepesertaan mereka sudah valid dan terverifikasi. Hal ini sangat penting mengingat data peserta BPJS PBI selalu mengalami perubahan setiap bulan. Validasi yang dilakukan Kementerian Sosial menjadi dasar BPJS untuk menentukan status aktif atau nonaktif peserta.
“Validasi data merupakan hal krusial agar setiap peserta mendapatkan pelayanan kesehatan tepat waktu,” kata Subkhan.
Harapan ke Depan
Dengan sinergi yang terus diperkuat antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan pemerintah daerah, diharapkan seluruh peserta PBI, termasuk yang sempat nonaktif, dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.
“Semua proses ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan,” pungkas Subkhan.
Dengan kepastian pengaktifan kembali peserta nonaktif dan sistem yang terintegrasi, BPJS Kesehatan KCU Ungaran menunjukkan upayanya menjaga kesehatan masyarakat tetap terlayani dengan baik dan menjamin hak-hak peserta PBI tetap terlindungi secara optimal.