JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan standar biaya perjalanan dinas (perjadin) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2025. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penyesuaian biaya penginapan yang bisa mencapai hingga Rp9,3 juta per malam tergantung lokasi dan jabatan ASN yang melakukan perjalanan dinas.
Biaya Penginapan Berdasarkan Lokasi dan Jabatan ASN
Dalam PMK tersebut, biaya penginapan untuk pejabat eselon I di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp9,33 juta per malam, sementara di Provinsi Bengkulu hanya Rp2,14 juta per malam. Untuk pejabat eselon II, tarif penginapan berkisar antara Rp1,63 juta sampai Rp4,91 juta per malam, tergantung lokasi. Pejabat eselon III dan IV mendapatkan alokasi antara Rp1,06 juta hingga Rp3,73 juta per malam. Sedangkan untuk ASN golongan III hingga I, tarif penginapan ditetapkan antara Rp580.000 hingga Rp1,54 juta per malam.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mencerminkan perbedaan biaya hidup dan kondisi ekonomi di berbagai daerah sekaligus memastikan ASN mendapat fasilitas yang layak saat menjalankan tugas dinas.
Uang Harian dan Representasi Perjalanan Dinas
Selain biaya penginapan, PMK ini juga mengatur besaran uang harian dan uang representasi bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas. Untuk perjalanan dinas luar kota, uang harian tertinggi mencapai Rp580.000 per hari khususnya bagi ASN yang bertugas di wilayah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Sementara untuk perjalanan dinas dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam, uang harian maksimal ditetapkan Rp230.000, sedangkan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan sebesar Rp170.000.
Untuk uang representasi, pejabat negara dan wakil menteri mendapat Rp250.000 per hari untuk perjalanan dinas luar kota dan Rp125.000 untuk perjalanan dalam kota lebih dari delapan jam. Pejabat eselon I mendapat Rp200.000 dan Rp100.000 untuk kategori yang sama, sedangkan pejabat eselon II memperoleh Rp150.000 dan Rp75.000.
Pengaturan Biaya Tiket Pesawat dan Perjalanan Dinas Luar Negeri
PMK ini juga merinci biaya tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan rute dan kelas penerbangan. Misalnya, tiket pesawat dari Jakarta ke Manokwari untuk kelas bisnis mencapai Rp16,22 juta dan kelas ekonomi Rp10,82 juta.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian disesuaikan dengan negara tujuan dan golongan ASN. Contohnya, untuk perjalanan ke Inggris, uang harian tertinggi untuk ASN golongan A adalah 792 dolar Amerika Serikat (AS) per hari, golongan B sebesar 774 dolar AS, golongan C 583 dolar AS, dan golongan D 582 dolar AS per hari.
Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Keuangan
Meski terjadi penyesuaian tarif, Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas secara signifikan. Anggaran perjalanan dinas kementerian ini dipangkas dari Rp1,52 triliun menjadi Rp789,77 miliar. Sri Mulyani menegaskan bahwa pembatasan perjalanan dinas dilakukan dengan sangat ketat, di mana perjalanan ke luar negeri hanya diizinkan untuk tugas negara yang benar-benar urgent.
“Pembatasan perjalanan dinas yang betul-betul sangat-sangat urgent sesuai presiden adalah yang tugas negara saja,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.
Penggunaan sistem elektronik perjalanan dinas (e-perjadin) diwajibkan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga
Selain Kementerian Keuangan, seluruh kementerian dan lembaga juga diwajibkan melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen dari sisa pagu tahun anggaran 2024. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut arahan presiden dalam sidang kabinet, guna mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
“Terhadap belanja perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan,” bunyi instruksi resmi tersebut.