Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Rupiah Bank Umum Jadi 4,00 Persen

Rabu, 28 Mei 2025 | 10:00:20 WIB
Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Rupiah Bank Umum Jadi 4,00 Persen

JAKARTA - Dalam rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, LPS memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara itu, TBP untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan pada level yang sama. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya LPS menyesuaikan kebijakan penjaminan simpanan dengan kondisi ekonomi global dan domestik yang dinamis, sekaligus mempertahankan stabilitas sektor perbankan Indonesia.

Detail Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan

Berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,00 persen, turun dari sebelumnya 4,25 persen. Sedangkan TBP untuk simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) juga turun menjadi 6,50 persen, dari sebelumnya 6,75 persen. Sementara itu, untuk simpanan valuta asing di bank umum, TBP tetap dipertahankan di angka 2,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penyesuaian TBP tersebut mempertimbangkan berbagai faktor makroekonomi, termasuk kondisi ekonomi global dan ketidakpastian yang masih melingkupi kebijakan perdagangan internasional.

“Penetapan TBP didasarkan pada analisis kinerja ekonomi lintas negara yang saat ini dibayangi oleh ketidakpastian kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa 27 MEI 2025.

Kondisi Ekonomi Global dan Implikasinya

Purbaya menambahkan, pertumbuhan ekonomi di berbagai negara menunjukkan pergerakan yang divergen pada kuartal pertama tahun ini. Beberapa negara mengalami perlambatan pertumbuhan, sementara negara lain masih mencatat pertumbuhan yang relatif stabil. Di samping itu, inflasi yang selama beberapa waktu mulai melandai kini menghadapi risiko kenaikan kembali akibat eskalasi ketegangan dalam perang tarif yang sedang berlangsung.

“Kondisi ini membuat ketidakpastian global tetap tinggi dan memengaruhi proyeksi ekonomi nasional serta kebijakan moneter dan fiskal,” jelasnya.

Dampak Penurunan TBP bagi Perbankan dan Nasabah

Penurunan TBP simpanan rupiah ini berimplikasi langsung pada tingkat bunga yang dijamin oleh LPS untuk simpanan nasabah. Artinya, bank-bank yang tergabung dalam sistem penjaminan LPS harus menyesuaikan bunga simpanan mereka, terutama pada produk deposito dan tabungan berjangka.

Bagi bank umum, penurunan TBP menjadi 4,00 persen mengindikasikan adanya penyesuaian dalam struktur biaya dana mereka. Sementara bagi BPR yang memiliki TBP lebih tinggi di 6,50 persen, penyesuaian ini juga akan memengaruhi biaya penghimpunan dana yang selama ini relatif lebih mahal.

Meski demikian, LPS memastikan bahwa penurunan TBP ini tidak akan mengurangi jaminan keamanan simpanan masyarakat. “Penjaminan simpanan tetap akan berjalan seperti biasa, memberikan rasa aman bagi nasabah di seluruh bank peserta LPS,” tegas Purbaya.

LPS sebagai Pilar Stabilitas Sistem Keuangan

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penjaminan simpanan perbankan di Indonesia, LPS memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Penyesuaian TBP ini juga merupakan bagian dari strategi LPS dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan kesehatan sektor perbankan.

Menurut Purbaya, penetapan TBP yang adaptif akan membantu LPS menjaga likuiditas dan kemampuan penjaminan di tengah dinamika pasar keuangan yang terus berubah.

“LPS selalu memantau perkembangan ekonomi dan pasar secara cermat untuk menetapkan kebijakan yang responsif dan berorientasi pada stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Prospek Ke Depan dan Tantangan Kebijakan Penjaminan

Meski penurunan TBP kali ini relatif kecil, kebijakan ini menunjukkan kepekaan LPS terhadap perubahan kondisi makroekonomi yang berpotensi mempengaruhi sektor perbankan. Ketidakpastian dalam negosiasi tarif perdagangan dan kemungkinan eskalasi perang dagang global menjadi risiko yang harus diantisipasi dalam pengelolaan penjaminan simpanan.

Purbaya menegaskan bahwa LPS akan terus menyesuaikan kebijakan TBP sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan domestik untuk memastikan stabilitas sektor perbankan serta perlindungan optimal bagi nasabah.

“Kami tetap membuka ruang evaluasi kebijakan secara berkala agar responsif terhadap situasi ekonomi yang berubah,” pungkasnya.

Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 basis poin yang diumumkan LPS pada 26 Mei 2025 merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan sektor perbankan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan tetap mempertahankan TBP simpanan valuta asing, LPS memberikan sinyal kehati-hatian dan kesiapan menghadapi berbagai risiko ekonomi yang mungkin terjadi hingga kuartal ketiga tahun ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal kepada para nasabah di seluruh Indonesia. Melalui langkah adaptif dan responsif ini, LPS menegaskan komitmennya sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta memitigasi risiko yang muncul akibat dinamika ekonomi global dan domestik.

Terkini