JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah strategis dengan memperkuat badan usaha milik negara di sektor transportasi.
Presiden Prabowo Subianto meneken tiga regulasi yang mengatur penambahan Penyertaan Modal Negara melalui Badan Pengelola Investasi Danantara. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan penugasan pemerintah pusat secara berkelanjutan.
Tiga BUMN yang menerima tambahan modal adalah PT Kereta Api Indonesia, PT Industri Kereta Api, serta PT Pelayaran Nasional Indonesia. Total PMN yang dikucurkan mencapai Rp4,77 triliun dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut berlaku sejak peraturan pemerintah terkait resmi diundangkan.
Pemberian PMN ini menegaskan peran negara dalam memperkuat layanan publik. Pemerintah menilai dukungan modal diperlukan agar BUMN mampu menjalankan penugasan strategis. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kualitas konektivitas nasional.
Dukungan Pemerintah kepada PT KAI
PT Kereta Api Indonesia memperoleh tambahan PMN sebesar Rp1,8 triliun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal BPI Danantara dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh PT Kereta Api Indonesia. Regulasi tersebut menjelaskan tujuan penugasan yang diberikan pemerintah kepada KAI.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa KAI ditugaskan menyediakan sarana perkeretaapian berupa rel listrik. Penugasan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan angkutan kereta api bagi masyarakat. Peningkatan layanan diharapkan mendorong minat penggunaan transportasi massal.
"Penugasan penyediaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan dan retrofit sarana perkeretaapian dengan mengutamakan produk dalam negeri dan mempertimbangkan kapasitas produksi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 1.
Ketentuan ini menegaskan keberpihakan pada industri nasional. Pendekatan tersebut juga diharapkan memperkuat rantai pasok dalam negeri.
Penguatan Konektivitas Laut oleh Pelni
Selain KAI, pemerintah mengalokasikan PMN sebesar Rp2,5 triliun kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal BPI Danantara. PMN tersebut diberikan untuk mendukung penugasan pemerintah kepada Pelni.
Pelni ditugaskan menyediakan kapal penumpang guna memperkuat konektivitas antardaerah. Penugasan ini juga bertujuan meningkatkan aksesibilitas serta memperkuat armada nasional. Fokus utama diarahkan pada layanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
"Penugasan penyediaan kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan 3 (tiga) kapal penumpang kelas ekonomi dengan melibatkan industri kapal dalam negeri," tulis Pasal 1 ayat (2).
Ketentuan ini menekankan keterlibatan industri nasional dalam pengadaan kapal. Langkah tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan industri maritim dalam negeri.
Penambahan Modal untuk INKA
Pemerintah juga memutuskan menambah PMN kepada PT Industri Kereta Api sebesar Rp473 miliar. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal BPI Danantara. Tambahan modal ini diberikan sebagai dukungan atas penugasan pemerintah pusat kepada INKA.
Penugasan tersebut difokuskan pada peningkatan kapasitas produksi sarana perkeretaapian. INKA didorong untuk memperkuat kemampuan dalam penyediaan kereta rel listrik. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong revitalisasi industri perkeretaapian nasional.
"Penugasan peningkatan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemenuhan fasilitas produksi dan pendukung produksi, pengembangan sistem propulsi, dan fasilitas produksi sistem bogie oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian dalam negeri," tulis Pasal 1 ayat (2).
Ketentuan ini menegaskan fokus pada penguatan teknologi dan fasilitas produksi. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kemandirian industri nasional.
Implikasi Kepemilikan Saham dan APBN
Tambahan PMN kepada KAI dicatat sebagai penambahan modal saham perusahaan. Dalam skema ini, negara tetap memegang saham seri A Dwiwarna sebesar 1 persen. Ketentuan tersebut menjaga kendali strategis negara atas BUMN.
Skema serupa juga diterapkan pada Pelni dan INKA. Tambahan PMN dikonversi menjadi penambahan modal saham dengan kepemilikan seri A Dwiwarna tetap 1 persen. Pengaturan ini memastikan konsistensi kebijakan kepemilikan negara.
Seluruh dana PMN tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Pemerintah menegaskan penggunaan dana diarahkan sepenuhnya untuk mendukung penugasan yang diberikan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap layanan transportasi nasional semakin kuat dan merata.