Langkah Tegas KDM Dorong Hunian Vertikal Demi Atasi Banjir Perkotaan Jabar

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:17:11 WIB
Langkah Tegas KDM Dorong Hunian Vertikal Demi Atasi Banjir Perkotaan Jabar

JAKARTA - Ancaman banjir yang kian sering menghantui kawasan padat di Jawa Barat mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil arah kebijakan yang lebih tegas dan terstruktur. 

Alih-alih terus memperluas perumahan tapak di wilayah rawan genangan, pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) justru mengarahkan pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun (rusun) dan apartemen di Depok, Bogor, Bekasi, hingga Bandung Raya.

Menurutnya, kepadatan penduduk yang tak diimbangi tata ruang berkelanjutan telah menjadikan banjir sebagai ancaman berulang. KDM menilai pola pembangunan horizontal di wilayah-wilayah tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi geografis dan daya dukung lingkungan saat ini.

"Tidak ada pilihan lain kecuali membangun rumah vertikal atau apartemen karena itu satu-satunya jalan untuk membebaskan masyarakat dari hantu banjir yang datang dalam setiap waktu," kata KDM lewat Instagram pribadinya @dedimulyadi71).

Hunian Vertikal Dianggap Solusi Utama

Arahan pembangunan rusun dan apartemen ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menata ulang kawasan padat penduduk. KDM memandang, dengan memusatkan hunian secara vertikal, ruang terbuka dan daerah resapan air bisa lebih terjaga.

Ia menyoroti bahwa banyak kawasan permukiman saat ini berdiri di atas lahan yang sejatinya berfungsi sebagai penyangga air. Sawah, rawa, bahkan sempadan sungai berubah menjadi perumahan tanpa memperhitungkan risiko hidrologis. Akibatnya, ketika curah hujan tinggi, air kehilangan ruang untuk meresap dan akhirnya meluap ke permukiman warga.

Kondisi inilah yang, menurutnya, membuat masyarakat terus hidup berdampingan dengan ancaman banjir musiman yang semakin sulit diprediksi.

Respons Banjir Parah dan Sikap ke Pengembang

Sikap KDM mengeras setelah banjir setinggi 2 meter merendam perumahan Green Lavender Sukamekar, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Genangan tersebut bahkan disebut warga menyerupai "danau" hingga "laut" karena luas dan dalamnya air yang menggenang.

Dalam video yang diunggahnya, terlihat kawasan perumahan berubah seperti lautan dengan ombak akibat tiupan angin kencang. Tulisan dalam video itu berbunyi, "PT Gemilang Sakti Propertindo mana yang kalian janjikan rumah bebas banjir dan hunian nyaman. Ini yang kalian bilang nyaman, rumah kami jadi lautan air."

Menanggapi peristiwa tersebut, KDM menegaskan tanggung jawab pengembang tidak boleh berhenti setelah proyek terjual.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bersikap tegas pada seluruh pengembang yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap proyek-proyek yang dibangunnya," kata KDM.

Ia menambahkan, "Kemudian (pengembang perumahan) mendapat pasar yang relatif baik dengan janji kawasan nyaman, kawasan bebas banjir, dan sejenisnya. Tapi faktanya tidak sesuai dengan harapan."

Menurut KDM, banyak perumahan berdiri di areal penyimpanan air alami atau di sungai yang mengalami sedimentasi dan penyempitan. Saat hujan deras, air pasti mencari tempat yang lebih rendah, dan kawasan perumahan menjadi sasaran pertama luapan.

Normalisasi Sungai dan Perubahan Tata Ruang

Sebagai langkah lanjutan, KDM memastikan Pemprov Jawa Barat akan melakukan normalisasi sungai, pelebaran alur sungai, hingga pembongkaran bangunan di bantaran sungai. Upaya ini dibarengi dengan perubahan tata ruang yang lebih ketat agar fungsi ekologis lahan tetap terjaga.

Ia juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk tidak sembarangan mengubah peruntukan lahan.

"Tidak lagi membuka ruang areal-areal yang peruntukan untuk kawasan perkebunan, kawasan hutan, kawasan persawahan, kawasan rawa, bantaran sungai, dijadikan areal untuk perumahan dan permukiman warga," ujarnya.

Langkah ini dimaksudkan untuk menghentikan alih fungsi lahan yang selama ini memperparah risiko banjir dan longsor. Pemerintah daerah diminta lebih disiplin dalam menjaga kawasan resapan air serta zona lindung lainnya.

Moratorium Izin Perumahan Diperluas

Kebijakan tegas lainnya adalah moratorium atau penghentian sementara pembangunan perumahan. Jika sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya, kini kebijakan tersebut diperluas ke seluruh wilayah Jawa Barat.

Perluasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. KDM menyebut ancaman bencana hidrometeorologi kini tidak lagi bersifat lokal.

"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," kata Dedi .

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai setiap kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota," lanjutnya.

Selain itu, pemerintah daerah diminta meninjau ulang pembangunan di kawasan rawan bencana seperti daerah longsor, banjir, persawahan, perkebunan, kawasan resapan air, konservasi, dan kehutanan. Pengawasan pembangunan juga diperketat agar sesuai peruntukan lahan dan tidak merusak lingkungan.

Seluruh proyek diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diawasi secara teknis. Pengembang pun diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dan penghijauan kembali.

"Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG," tulisnya.

Lewat kombinasi hunian vertikal, penertiban tata ruang, serta pengetatan izin, KDM ingin memastikan pembangunan di Jawa Barat tak lagi mengorbankan keselamatan warganya demi pertumbuhan jangka pendek.

Terkini