Aktivasi Coretax Mencapai 12 Juta Wajib Pajak, Digitalisasi Pajak Terus Berkembang

Senin, 26 Januari 2026 | 15:02:08 WIB
Aktivasi Coretax Mencapai 12 Juta Wajib Pajak, Digitalisasi Pajak Terus Berkembang

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 12,52 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. 

Angka ini menunjukkan kesiapan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara digital. Aktivasi tertinggi berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara badan, instansi pemerintah, dan PMSE juga turut berpartisipasi.

Memasuki pekan terakhir Januari, sekitar 11,58 juta wajib pajak orang pribadi siap melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Sementara, wajib pajak badan mencapai 851.949, instansi pemerintah 89.144, dan PMSE sebanyak 223. Aktivasi ini menandai transformasi digital di sistem administrasi perpajakan.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis DJP untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak. Dengan Coretax, data wajib pajak dapat diproses lebih cepat dan terintegrasi. Hal ini sekaligus mengurangi kesalahan manual serta mempercepat penerbitan bukti penerimaan surat (BPS).

Pilihan Pelaporan SPT Kertas Tetap Ada

Meski Coretax menjadi standar, beberapa wajib pajak masih diperbolehkan melaporkan SPT secara konvensional. Hal ini berlaku untuk orang pribadi dengan SPT nihil atau kurang bayar, serta mereka yang belum pernah melaporkan secara elektronik. 

Wajib pajak yang laporan keuangannya tidak diaudit atau tidak menggunakan konsultan juga tetap bisa memakai formulir kertas.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Formulir SPT kertas telah disesuaikan agar tetap relevan dengan sistem Coretax. Petunjuk teknis mencakup pencetakan, pengisian, dan penyampaian secara langsung atau melalui pos.

Dengan sistem ini, SPT kertas tetap tercatat dan divalidasi secara digital. Setiap dokumen yang diterima di KPP akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya. BPS diterbitkan pada hari yang sama jika dokumen lengkap, atau dikembalikan disertai lembar penelitian jika perlu perbaikan.

Integrasi SPT Kertas ke Coretax

SPT kertas yang masuk kini tidak berhenti di loket pelayanan. Dokumen dipindai, direkam, dan dimasukkan ke alur pengolahan Coretax. Proses ini memastikan data dapat divalidasi lebih cepat dan akurat dibanding metode manual.

Pengiriman SPT melalui pos juga terintegrasi langsung ke unit pengolahan. Hal ini memangkas tahapan manual di KPP dan mempercepat pencatatan. Sistem baru menjaga kelengkapan data serta meminimalkan potensi kesalahan penghitungan.

Dengan integrasi ini, seluruh pelaporan, baik elektronik maupun kertas, masuk ke dalam Coretax. Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan formulir kertas sesuai ketentuan. Sistem memastikan setiap dokumen terpantau secara sistematis dan aman.

Wajib Pajak yang Harus Gunakan Coretax

Tidak semua wajib pajak memiliki opsi pelaporan kertas. Coretax menetapkan kewajiban untuk kelompok tertentu agar melaporkan secara elektronik. Kelompok ini termasuk wajib pajak badan, pengguna konsultan pajak, atau yang laporan keuangannya diaudit akuntan publik.

Wajib pajak yang menyampaikan SPT lebih bayar juga diwajibkan memakai Coretax. Begitu pula mereka yang pernah melaporkan secara elektronik atau terdaftar di KPP tertentu. Kewajiban ini memastikan proses pelaporan menjadi lebih transparan, cepat, dan terstandarisasi.

Kelompok ini tidak lagi bisa memilih formulir kertas. Transformasi digital ini mendorong kepatuhan dan efisiensi administrasi. Dengan Coretax, data dapat langsung diverifikasi tanpa harus melalui alur manual yang panjang.

Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak dan DJP

Coretax membawa berbagai manfaat bagi wajib pajak maupun DJP. Sistem mempermudah pelaporan, mempercepat validasi, dan mengurangi kesalahan input manual. Wajib pajak juga memperoleh bukti penerimaan surat secara lebih cepat dan akurat.

Bagi DJP, Coretax memungkinkan integrasi data yang lebih baik antarunit dan memperkuat pengawasan. Hal ini membantu dalam pengambilan keputusan dan perencanaan fiskal. Transformasi digital ini menjadi fondasi penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional.

Penggunaan Coretax juga mendukung inklusi pajak dengan memberikan kemudahan akses. Wajib pajak dapat melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja. Dengan begitu, kepatuhan pajak diharapkan meningkat secara signifikan, mendukung pembangunan negara secara berkelanjutan.

Terkini